LEBAK, BANPOS – Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah oleh oknum anggota polisi di gedung paripurna DPRD Lebak.
Bahkan, wartawan Kompas.Com Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut, padahal dirinya telah menunjukan kartu pers.
“Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW,” kata Acep Najmudin kepada wartawan, Senin (31/5).
Menurut Acep, dia dan beberapa rekan media di Lebak akan masuk. Namun dilarang dengan alasan rekan-rekan wartawan datang terlambat ke gedung DPRD Lebak.
“Iya, kita dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal inikan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik ko tertutup buat media,” tegasnya.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan.
“Masuk aja, masuk aja gak apa-apa,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan