BAKSEL, BANPOS – Karena terjerat utang, seorang pengelola PAUD di Kampung Warung Huni, Desa Hegar Manah, Kecamatan Panggarangan, Lenny, terpaksa pasrah saat rumahnya di sita oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang meminjamkan uang kepadanya.
Kasus ini berawal dari Lenny yang berkenalan dengan pasangan suami istri (Pasutri) inisial Str dan En yang diketahui sering meminjamkan uang kepada orang lain.
Untuk suatu keperluan, Lenny mencoba untuk meminjam emas seberat 40 gram kepada pasutri tersebut dan disetujui dengan syarat bunga sebesar 25 persen atau 10 gram emas, dengan jangka waktu sebulan, mulai 29 April-29 Mei lalu.
Sebelum jatuh tempo, Lenny sudah berusaha berniat baik untuk menyicil dalam bentuk uang tunai sebesar Rp30 juta terlebih dahulu, namun selalu ditolak dengan alasan menginginkan langsung berbentuk emas sebesar 50 gram saja sesuai kesepakatan awal.
“Waktu saya pinjam emas tersebut Tanggal 29 April dan harus mengembalikan 29 Mei. Sebelum tanggal jatuh tempo saya sempat datang membawa uang Rp 30 juta kepada En dan Str untuk bayar pinjaman itu, tapi mereka menolak dan maunya emas seberat 50 gram saja,” ungkap Lenny, Rabu (2/6).
Menurut Lenny, dirinya sempat datang hingga tiga kali ke rumah pasutri itu untuk menyicil utangnya dengan uang tunai.
“Dari rencana saya lunaskan Tanggal 29 Mei, ternyata semua meleset, karena uang yang saya alokasikan di lapangan mengalami kemacetan,” katanya.
Akibatnya, Lenny mengaku sering mendapat teror berupa telepon hingga perkataan yang kurang mengenakkan dari pasutri tersebut.
“Pas hari Selasa (1/6) kurang lebih jam 8 pagi, mereka datang ke rumah saya untuk mengosongkan rumah dan mengambil kunci. Saya berkali-kali memohon keringanan barang beberapa hari untuk melunasi 50 Gram, tapi tak ditanggapi. Semua perabotan rumah saya dia keluarkan, dia menyuruh saya meninggalkan rumah, dan kuncinya mereka bawa pulang,” jelasnya.
Kata dia, dengan diantar saudara, selanjutnya ia mengambil langkah hukum.
“Saya sama sudara saya mengambil langkah untuk melaporkannya kepada kepolisian perbuatan rentenir itu,” paparnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Iptu Abd Ghoniman membenarkan bahwa atas nama Lenny telah melaporkan sodara En dan Str. Terangnya, laporan tersebut telah dilayani dan pihaknya pun sudah turun ke TKP.
“Ternyata semua isi rumah saudari Lenny dikeluarkan olah rentenir tersebut. Rentenir tersebut bisa dijerat dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan,” tegasnya.(WDO)
Tinggalkan Balasan