PANDEGLANG, BANPOS – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022, pembelajaran secara tatap muka di semua satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang, dipastikan hanya berlangsung selama 2 jam setiap harinya.
Kegiatan belajar bagi siswa juga hanya 2 hari dalam seminggu. Dengan demikian, pelaksanaan belajar tatap muka ini akan dilakukan secara bergantian.
Pembelajaran tatap muka terbatas 2 jam dan hanya 2 hari dalam sepekan ini, juga diminta Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, pada Senin (7/6) kemarin.
“Tidak boleh lebih dari dua hari dalam seminggu, jadi seminggu hanya dua hari boleh melakukan maksimal tatap muka. Kemudian setiap hari maksimal hanya dua jam,” kata Budi.
Selain itu, Budi Gunadi juga mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan vaksinasi kepada para guru dan lansia sebelum menjalankan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang, akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Draff surat edaran sudah disiapkan, dan tinggal ditandatangani Bupati saja. Ketentuan belajar hanya 2 jam perhari dan 2 hari dalam seminggu, pada prinsipnya mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Sutoto, Selasa (8/6).
Dijelaskan Sutoto, sampai hari ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait kesiapan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan serta kesiapan sekolah melaksanakan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus covid-19 kepada anak didik.
“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah, baik dari segi tenaga pendidik atau guru, maupun prokes nya juga. Hal ini kami lakukan, agar sekolah tersebut 100 persen siap melaksanakan PTM,” terangnya.
Selain itu, Disdikbud Kabupaten Pandeglang, mengingatkan pihak sekolah agar tidak melaksanakan piknik ke luar daerah dalam acara pembagian raport, kenaikan kelas, ataupun perpisahan kelulusan bagi siswanya.
“Pembagian raport, kenaikan kelas dan kelulusan dilaksanakan di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak dibolehkan piknik. Hal ini dikarenakan, masih ada pihak sekolah yang bersikukuh mau melaksanakan piknik dalam acara kenaikan kelas,” ujar Sutoto.
Sementara itu, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 4 Pandeglang tahun 2021, dilakukan secara Daring dan Luring. Hal tersebut diketahui, saat awak media menemui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sonhaji di SMPN 4 Pandeglang.
“Untuk kesiapan PPDB tahun 2021 ini, sudah disiapkan secara program. Akan dimulai tanggal 21 Juni, sampai dengan 3 Juli mendatang. Dan dalam pelaksanaannya, ada dua sistem, yakni secara daring dan luring,” kata Sonhaji.
Sonhaji menyampaikan, ada 4 jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB tahun 2021, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid.
“Nanti akan mengikuti zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan itu saja. Tetapi yang perlu diutamakan adalah zonasi,” ungkapnya.
Menurutnya, pembukaan jalur pendaftaran tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek nomor 1 tahun 2021, tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian sekolah dalam masa darurat Covid -19.
“Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMPN 4 Pandeglang, pertama mengisi formulir pendaftaran, membawa Surat kelulusan asli, SKHUN dan Ijazah SD yang telah dilegalisir, foto copy KTP orang tua atau wali murid, foto copy NISN, foto copy KK, pas foto 2×3 dan 3×4 sebanyak 4 lembar, foto copy Akta kelahiran,” terangnya.(CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan