JAKARTA, BANPOS – Situasi Covid-19 di Indonesia makin mengkhawatirkan sehingga pemerintah mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Menyambut kebijakan tersebut, hari ini Kamis (1/7) kasus Covid-19 harian bertambah 24.836 orang sehari. Angka ini mencapai rekor yang tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Kini total sudah 2.203.108 orang terinfeksi Covid-19.
Kasus tersebut memecahkan rekor Rabu (30/6) yang tercatat sebanyak 21.807 kasus sehari, Sabtu (26/6) yang sebanyak 21.095 kasus sehari, dan rekor Kamis (24/6) yang sebanyak 20.574 kasus sehari.
Kasus Covid-19 sempat mencapai puncaknya pada Januari 2021 dengan kasus 12 ribu sehari sebelum beredarnya varian Delta. Kasus aktif juga naik drastis yakni 12.909 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 253.826 orang.
Ada 155.191 spesimen yang diperiksa. Dan ada 98.572 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 25,20 persen.
Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 7.541 kasus. Jawa Barat 6.179 kasus. Jawa Tengah 2.624 kasus. Jawa Timur 1.397 kasus. Jogjakarta 895 kasus.
Pasien sembuh harian bertambah 9.874 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 3.527 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.890.287 orang.
Kasus kematian harian bertambah sebanyak 504 jiwa. Ini juga menjadi angka yang tertinggi selama pandemi. Total kini sudah 58.995 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19. Paling banyak angka kematian terjadi di Jawa Tengah sebanyak 180 jiwa.
Sudah 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.
Sementara, dalam konferensi pers virtual, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan PPKM Darurat, mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4. Cakupan area tersebut meliputi 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Luhut meyampaikan, kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini. “Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur,” ujarnya, Kamis (1/7).
Menurut Luhut, salah satu yang diatur dalam PPKM adalah soal sekolah. Dalam PPKM Darurat, seluruh warga pendidikan di Pulau Jawa dan Bali tidak diperkenankan belajar dari sekolah. “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online,” jelas Luhut.
Di PPKM Darurat ini, pusat pembelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga akan ditutup sementara waktu. Begitu juga dengan restoran dan kafe yang hanya dapat menerima delivery atau tidak boleh makan ditempat.
“Pelaksanan makan minum di tempat minum, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lokasi tersendiri pusat perbelanjaan, mal hanya take away, atau tidak boleh makan di temapat,” jelasnya.
Kemudian, penyelenggaran ibadah di lokasi ibadah tidak boleh dilakukan sementara waktu. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata akan ditutup sementara.
“Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” tandas dia.
Kemudian, respsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(ENK/JPC)
Tinggalkan Balasan