SERANG, BANPOS – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif terpapar virus korona yang mengakibatkan penuhnya rumah sakit (RS) dan tempat isolasi pasien Covid-19, membuat Pemerintah harus membuat kebijakan serta menjalankan program agar kasus tersebut bisa teratasi.
Koordinator komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M Nawa Said Dimyati mengatakan, kebijakan tersebut seperti mengefektifkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT dan RW. Hal itu dilakukan agar lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 bisa segera diminimalisir.
“Pemeirntah harus membuat kebijakan yang baik, agar Satgas di RT dan RW bekerja secara maksimal, karena penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat saja. Mereka yang di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus bisa bergerak secara efektif,” ujar Wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Tangerang ini kepada awak media, Kamis (1/7).
Akrab disapa Cak Nawa ini juga mengatakan, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dan juga menjadikan Puskesmas sebagai ujung tombaknya. Sebab, ia melihat bahwa Puskesmas merupakan Pusat Kesehatan masyarakat.
“Disitulah harus menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat. Program vaksinasi untuk masyakat umum segera dipercepat, agar imunitas masyarakat umum bisa tahan dari virus korona,” tuturnya.
Nawa Said juga menyarankan agar bantuan sosial untuk masyarakat yang Terdampak virus koron dipikirkan oleh Pemerintah baik daerah ataupun pusat.
“Lain daripada itu, bantuan sosial untuk masyarakat terdampak juga harus di pikirkan, baik itu yang lagi isolasi mandiri di rumah maupun warga terdampak karena tidak bisa bekerja karena kebijakan tersebut diatas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Nawa juga mengapresiasi kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Pemeirntah pusat. Menurutnya, kebijakan itu harus disambut baik Okeh seluruh lapisan masyarakat.
“Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 3 – 20 juli 2021. Penerapan 5 M (Prokes) secara ketat, juga harus di imbangi dengan 3 T secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” tandasnya. (MUF)
Tinggalkan Balasan