Salat Ied di Banten Masih Diperbolehkan

SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam atau masjid dan mushola ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. MUI Banten meminta kepada umat Islam atau jamaah masjid di wilayah yang dikenakan PPKM darurat di Banten untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan selama PPKM darurat di wilayah Banten.

“Tentunya tujuan pemerintah melaksanakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan masyarakat dari bahawa Pandemi COVID-19. Berkaitan dengan peribadatan, MUI sudah mengeluarkan fatwa dan panduannya, tinggal dipatuhi saja karena tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat ini,” kata ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly, akhir pekan lalu.

Romly mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM darurat di Banten, MUI Banten sudah menyampaikan surat kepada pengurus MUI kabupaten/kota hingga kecamatan agar pengurus MUI melakukan aksi lapangan berkaitan dengan PPKM darurat. Yakni memberikan imbauan dan penerangan dan tuntunan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah bekerjasama dengan DMI.

“Tuntunan ibadahnya MUI yang mengatur sesuai dengan fatwa MUI yang sudah dikeluiarkan dan pelaksanaan manajemen masjidnya itu nanti diatur oleh DMI,” kata Romly.

Ia mengatakan, dalam surat yang disampaikan kepada pengurus MUI kabupaten/kota tersebut berisi perintah agar umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemic. Termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

“Sebelumnya kan MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri, sholat jum’at dan sholat Idul Adha,” kata mantan Kakanwil Depag Provinsi Banten itu.

MUI Banten juga memastikan tidak semua sarana ibdah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup selama PPKM darurat, karena disesuaikan dengan kondisi zona di daerag tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta MUI kabupaten/kota terus berkordinasi dengan DMI dan juga pemerintah setempat dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau daerah tersebut zona merah, mungkin saja masjid yang ada di lokasi itu harus ditutup. tapi kan tidak semua RT/RW itu zona merah. Yang penting protokol kesehatan harus dipatuhi,” katanya.

Sekretaris DMI Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke DKM-DKM mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, terutama berkaitan dengan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban.

“Kita sudah menyampiakan surat edaran mengenai ketentuan untuk pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Nanti pengayuran di lapangan tetap berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan mempertimbangkan zona di wilayah tersebut,” kata Deni Rusli.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *