SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum mau menanggapi secara gamblang terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS. Di sisi lain, Kejati Banten menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi itu memerlukan kecermatan dan ketelitian, sehingga perkembangan kasus tidak bisa cepat.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak tanggapan mengenai praperadilan tersangka LS.
“Belum banyak yang bisa ditanggapi, karena berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu esok,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/7).
Terkait dengan tudingan tidak seriusnya Kejati dalam penanganan kasus dugaan korupsi, lantaran tidak ada perkembangan kasus yang signifikan, dibantah oleh Ivan. Ia menegaskan, dalam penyusunan berkas perkara perlu kecermatan dan ketelitian.
“Penyidik dalam menyusun berkas perkara harus cermat dan teliti agar tidak terdapat kelemahan dalam penyusunan berkas perkara. Keberhasilan penuntutan dalam proses persidangan harus dipersiapkan dengan baik demi terbuktinya perkara dimaksud,” ucapnya.
Sedangkan mengenai tidak dibukanya dua alat bukti yang disangkakan kepada LS sehingga diajukannya praperadilan, menurut Ivan penyidik sudah pasti memiliki bukti yang kuat dan cukup dalam menetapkan tersangka.
“Yang pasti ketika penyidik menetapkan tersangka, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat dan cukup. Bukti yang kuat dan cukup tersebut akan diuji dalam proses persidangan. Jika kita berbicara tentang alat bukti rujukannya adalah pasal 184 KUHAP,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, LS, yang juga merupakan PPK melakukan perlawanan balik terhadap Kejati Banten. Ia mempertanyakan terkait dengan penahanan dirinya, termasuk juga disebutnya pengadaan masker KN-95 itu terindikasi korupsi.
LS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dirinya. Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (28/6) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 12/Pid.Pra/2021/PN Srg.
Berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa LS mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan atas dirinya. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten menjadi pihak termohon.
Petitum yang diajukan yakni pertama, menyatakan bahwa persangkaan terhadap diri pemohon yakni LS, tidak beralasan hukum. Kedua, menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan diri pemohon dari tahanan.
Kuasa hukum LS, Basuki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. Pihaknya mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (28/6) lalu.
“Kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Nanti untuk sidangnya itu pada tanggal 7 Juli, hari Rabu. Itu untuk menguji penahanan klien kami apakah sesuai atau tidak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).
Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan atas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya pun sudah berkali-kali menanyakan terkait dengan dua alat bukti yang menjadi dasar persangkaan terhadap LS, sehingga dilakukan penahanan.
“Kami selaku kuasa hukum beliau sempat mempertanyakan lebih dari 5 kali, apa sih alasan klien kami sebagai tersangka. Artinya dua alat bukti yang sesuai dengan KUHAP 184. Tapi teman-teman Kejati itu seperti enggan memberitahukan, dengan alasan rahasia negara,” terangnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan