PROGRAM Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), merupakan salah satu program yang mendukung kegiatan padat karya yang dititikberatkan pada infrastruktur permukiman, untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh yang telah disepakati masyarakat bersama pemerintah kelurahan/desa. Khususnya pada kawasan yang kumuh dalam Surat Keputusan Walikota/Bupati tentang Kawasan Permukiman Kumuh (SK Kumuh).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 177/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat tahun anggaran 2021, Wilayah OC 6 Banten memiliki lokasi dampingan penanganan kumuh yaitu, reguler lama dan baru 9 Kelurahan/Desa, Livelihood 7 Kelurahan/Desa dan CFW (Cash For Work) 48 Kelurahan/Desa.
“Dalam upaya mempublikasikan dan menyebarkan pesan upaya penanganan kumuh tingkat masyarakat yang heterogen, anonim dan tersebar maka sosialisasi dilakukan dengan berbagai macam pendekatan, diantaranya melalui kegiatan pertemuan – pertemuan di tingkat Desa/Kelurahan ataupun tingkat basis atau komunitas,” ujar Gin gin Ginanjar, tenaga ahli Komunikasi OC6 Banten.
Ia menjelaskan, dalam konteks Program KOTAKU, penyebaran pesan yang disampaikan fokus pada konsep Kotaku, Panduan Operasional Standar (POS), transparansi akuntabilitas, pelaksanaan penanganan kumuh skala lingkungan, pemeliharaan melalui KPP serta Kebiasaan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Penyebaran informasi ini akan disampaikan melalui kegiatan sosialisasi tingkat komunitas, tentunya dengan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kegiatan sosialisasi tingkat komunitas ini memiliki tujuan untuk menjadi dasar kegiatan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi di masyarakat, membangun pemahaman dan keterampilan pelaku dalam melaksanakan kegiatan program Kotaku tingkat Kelurahan/Desa, khususnya dalam memastikan kegiatan BPM dilaksanakan dengan baik dan akuntabel serta meningkatkan kapasitas masyarakat, Lurah/Kepada Desa, BKM/LKM untuk membangun kolaborasi dalam mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan,” jelasnya.
Adapun kelompok sasaran yang turut serta dalam kegiatan sosialisasi tingkat komunitas ini adalah masyarakat di lokasi yang mendapatkan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) 2021 reguler lama, reguler baru, Livelihood dan CFW. Dalam praktiknya, tidak hanya sosialisasi melalui tatap muka, akan tetapi dilakukan juga media spanduk.
Sosialisasi menjadi tantangan bagi yang memegang peranan penting untuk menyukseskan dan menyebarluaskan pemahaman tentang visi, misi serta prinsip nilai universal dan kemasyarakatan yang harus terpublikasikan, melalui komunikasi dan sosialisasi secara verbal maupun non verbal.
“Sosialisasi menjadi kunci dasar awal, yang harus dikelola dan tersampaikan dengan baik kepada semua elemen yang ada, termasuk masyarakat, sehingga apa yang diharapkan oleh program kotaku dapat tercapai dengan baik,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan