TANGERANG, BANPOS – Masuk kategori zona merah, Rukun Warga (RW) 06 Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akan melakukan lockdown terhadap Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah.
Ketua RW 06 Perumahan Sudirman Indah, Abdul Munir H Syarif Mansyur mengatakan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilyah RW 06, pihaknya akan bekerjasama dengan semua pihak. Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan yang disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro terkait tata cara penanganannya.
“Arahan pak Kapolresta Tangerang, agar RT yang masuk zona merah untuk dilakukan lokcdwon keluar masuk dibatasi, rumah warga di kasih tanda sedang isolasi mandiri, jam operasional ditutup jam 8 malam dan tidak ada kegiatan kerumunan sesuai surat instruksi Bupati Tangerang nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Darurat selama pandemi Covid-19,” kata Munir kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (5/7).
Dengan telah dilakukannya kunjungan Kapolresta Tangerang ke Posko PPKM Darurat RW 06, lanjut Munir, pihaknya mengucapan terima kasih. Karena selain melakukan kunjungan, Kapolresta Tangerang juga memberikan bantuan Sembako kepada warga yang terpapar Covid-19 diwilayah RT yang masuk zona merah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang telah melakukan kunjungan dan memberikan bantuan Sembako ke Posko PPKM Darurat RW 06 Perumahan Sudirman Indah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Perumahan Sudirman indah ada dua RW yang masuk kategori zona merah dan sudah di sampaikan kepada setiap RW untuk fokus di dua zona merah tersebut.
“Saya sampaikan kepada bapak RW setempat untuk fokus kepada dua zona merah yang ada di Perum Sudirman ini, dan nantinya juga harus ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan dengan baik disini, bekerja sama dengan Babinsa, Kepala Desa, Tim Satgas COVID-19 tingkat RT/RW, Tokoh Agama dan masyarakat setempat,” katanya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Wahyu, pihaknya menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 bisa secepatnya diatasi.
“Kami bersama jajaran Polresta Tangerang, memberikan himbauan berdasarkan PPKM Darurat, berlaku dari Tanggal 3-20 Juli. Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini sistem metode cara bertindak yang di terapkan oleh RT/RW, Babinsa dan Binamas di Perumahan Sudirman indah Tigaraksa ini bisa memberikan dukungan penuh untuk penanggulangan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, masing-masing RT/RW harus membagikan masker dilingkungannya, kemudian mendata warganya yang belum mendaftarkan Vaksinasi dan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap rumah.
“Kami juga akan memberikan dukungan berupa pemberian Sembako dan bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19, ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Saya berharap, tidak ada lagi penambahan masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini, dan PPKM Darurat menjadi bagian penting, bagaimana di 17 Hari ini mengurangi jumlah pasien yang positif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, secara keseluruhan sampai saat ini warga yang terpapar positif Covid-19 di RW 06 Kelurahan Tigaraksa sebanyak 45 orang dan yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 2 orang. (DHE/RUL)
Tinggalkan Balasan