SERANG, BANPOS – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung ‘Gerakan 100-0-100’. Artinya yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Gin gin Ginanjar, tenaga ahli Komunikasi OC6 Banten mengungkapkan bahwa program Kotaku dalam pelaksanaannya, menggunakan platform kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya, dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten/kita sebagai pelaku utama atau nakhoda. Sedangkan, implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta keberlanjutan.
“Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah Kabupaten/kita dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat, dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan, termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, tidak boleh merugikan masyarakat,” jelasnya.
Maka, dalam pelaksanaan program Kotaku selalu menerapkan penapisan atau pengamanan lingkungan dan sosial environment and social safeguard. Pada tahun 2021 ini, program Kotaku di Provinsi Banten mendapatkan lokasi Pendampingan Baru di 2 Kabupaten tepatnya di Kabupaten Serang sebanyak 2 desa, yaitu Pamanuk dan Panenjoan Kecamatan Carenang.
“Kemudian Kabupaten Pandeglang Desa Sukarame kecamatan Carita. Dari ketiga desa lokasi baru diatas, dianggarkan dari APBN melalaui Dana Loan Islamic Development Bank-IsDB tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp3 miliar rupiah,” tuturnya.
Tujuan umum dari Program Kotaku adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan dengan sasaran 7 aspek sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Pertama, kondisi bangunan gedung, dalam hal ini ketidakteraturan bangunan. Yaitu tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan atau kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Poin kedua, yaitu kondisi pengelolaan air limbah. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis dan atau Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. Ketiga, kondisi jalan lingkungan, jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman dan atau kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
“Selanjutnya yaitu kondisi pengelolaan persampahan, Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis dan atau sistem pengelolaan, persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ucapnya.
Kemudian kondisi penyediaan air minum, akses aman untuk air minum tidak tersedia dan atau Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi. Kondisi pengamanan (Proteksi) kebakaran, prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia, dan sarana proteksi kebakaran tidak tersedia,” katanya.
Poin lainnya yaitu kondisi drainase lingkungan, drainase lingkungan tidak tersedia. Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan dan atau kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.
“Dan sebagai aspek tambahan, yaitu ketersediaan ruang terbuka publik,” ujarnya.
Gin gin juga mengaku, pada lokasi dampingan baru program Kotaku, bukan perkara mudah memahamkan program yang baru diterapkan di lokasi ini. Mulai dari tingkat basis hingga tataran pemerintah daerah dalam hal ini Pemda, ditambah berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Hal ini tentu menghambat tersebarnya informasi dan partisipasi masyarakat.Namun demikian Program Kotaku di lokasi baru harus tetap berjalan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan