Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

 

CIKANDE, BANPOS – Penindakan terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah makin dimasifkan. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan masa PPKM darurat agar bisa efektif menekan angka penyebran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terus melonjak.

 

Seperti terlihat di Kabupaten Serang, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia PPKM Darurat, di Jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande, Kamis (8/7). Sejumlah pengendara pun dibawa ke meja hijau untuk didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di eks Halaman Kantor Samsat Cikande.

 

Pantauan di lokasi, razia dimulai sekira pukul 11:00 sampai pukul 12:00 WIB yang diawali dengan apel bersama. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang, langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

 

Diketahui, pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua. Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan, didata dan dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.

 

Salah satu pelanggar prokes karena tidak memakai masker, Ubaidilah, mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150.000. Meski begitu, ia pun menyadari bahwa itu merupakan ulahnya yaitu melanggar prokes yang ditetapkan pemerintah agar terhindar dari paparan virus korona.

 

“Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” ujar warga Kampung Kendayakan, Kecamatan Carenang ini.

 

Ubaidillah merupakan satu dari 20 pengendara yang menjalani sidang Tipiring. Meski begitu, tak sedikit pula para pengendara yang sudah patuh terhadap prokes, sehingga mereka lolos dari pelanggaran yang membawanya ke meja hijau.

 

Salah satunya Sayid, warga Cisait Masjid, yang setiap harinya melalui jalanan tersebut. Menurutnya, selama PPKM darurat diberlakukan, kerapkali ia melihat Satgas Covid-19 menghentikan pengendara untuk diberikan edukasi bahaya Covid-19.

 

“Mungkin diberikan sosialisasi karena ini kan aturan baru di masa pandemi. Tapi ngga sedikit juga saya melihat warga (pengendara) yang jarang pakai masker kalau ke luar rumah,” ucapnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi, meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar prokes dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga harus dilakukan penegakkan hukum agar tidak kembali terulang.

 

“Kita harus lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Supardi saat itu didampingi oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum, kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes Covid-19.

 

“Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan, untuk sanksi bagi para pelanggar, terlebih dahulu menunggu keputusan Hakim. Biasanya, kata dia, apabila pengendara tersebut tidak membawa uang, maka dilakukan pengurungan.

 

“Hakim yang memutuskan, biasanya denda kalau nggak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara Rp100 sampai Rp200 ribu, kalau kurungan satu sampai 3 hari,” tuturnya.

 

Supardi meminta kepada awak media agar dapat menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding Tipiring, agar masyarakat mengetahui adanya tindakan ketika melanggar prokes. Sehingga pandemi ini diharapkan tidak menjalar kemana-mana.

 

“Dengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik ocvid pun hilang,” ucapnya.

 

Ia mengakui bahwa dengan dilakukannya razia dan penegakan denda atau kurungan, hal ini sangat efektif.

 

“Efektif dong, kan kalau masyarakat masih melakukan tidak pakai masker berjualan kita akan tegakan terus (hukum dan aturan), biar jadi efek jera. Tolong media diviralkan, siapkan uang kalau gak pakai masker, dalam perjalanan disidang kena denda berapa, disebarkan,” tandasnya.

 

Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap, dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring sebatas sampai denda saja dan tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

 

“Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” jelasnya.

 

Ia berharap, melalui PPKM darurat ini, penyebaran dan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menurun. Sejalan dengan kesadaran masyarakat yang taat terhadap prokes.

 

“Mudah-mudahan PPKM darurat bisa menurunkan penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,” tandasnya.

 

Selain di Kabupaten Serang, penindakan pelanggaran PPKM juga digencarkan di Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota selama empat hari menggelar razia penegakan PPKM Darurat sudah menindak setidaknya 16 pelanggar. Selain pelanggar, ada satu kafe yang juga ketahuan menerima pengunjung dengan sistem makan di tempat.

“Kami tindak, 36 orang (pengunjung), kami beri arahan untuk dipulangkan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kotam KBP Deonijiu de Fatima usai mengikuti rapat Forkopimda, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (08/07).

 

Dia menambahkan, kafe tersebut berada di wilayah Kecamatan Ciledug. “Dalam operasi penegakan PPKM seluruh personel yang terlibat baik TNI/Polri dan dari Pemkot Tangerang berjumlah 600 orang. Setiap hari kami selalu melakukan operasi penertiban itu secara bergantian,” jelasnya.

 

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, dengan dukungan Forkopimda Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan PPKM Darurat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

 

“Dalam dua hari terakhir kita melakukan swab massal, dari 3459 jumlahnya 600 lebih atau 20 persennya positif, bisa jadi perbandingannya dari lima orang satu yang positif. Maka kenapa PPKM Darurat ini diberlakukan, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat,” terangnya.

 

Dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat, dari pihak Kejari dan PN Tangerang akan melakukan sidang tipiring di tempat.

 

“Mudah-mudahan masyarakat bisa disiplin dalam rangka ikut melaksanakan PPKM Darurat di Kota Tangerang,” ujarnya.(MUF/ENK/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *