Ingkar Janji Tug Boat Gaib

PENGADAAN tug boat gaib yang belakangan jadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, akhirnya menemui titik terang. Perusahaan yang betanggung jawab sebagai penyedia tug boat, PT AM Indo Tek ternyata gagal menyediakan tug boat yang dimaksud. Perusahaan itu kemudian divonis oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada PT PCM karena dinyatakan ingkar janji.

Berdasarkan penelusuran BANPOS di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, diketahui gugatan PT PCM atas PT AM Indo Tek teregister pada 20 Januari 2021.

Perkara terdaftar dengan nomor 8/PDT.G/2021/PN Srg dengan majelis hakim terdiri dari Emy Tjahjani Widiastoeti sebagai Hakim ketua, serta Slamet Widodo dan Atep Sopandi sebagai hakim anggota.

Setelah teregister, perkara itu kemudian mulai disidang pada 18 Februari 2021. Dalam persidangan, PT PCM meminta hakim memutuskan PT AM Indo Tek telah melakukan tindakan wanprestasi dalam proyek pengadaan tug boat. Karena perbuatannya, PT PCM menuntut ganti rugi sebesar Rp33 miliar lebih untuk kerugian materiil yang diderita. Selain itu, PT AM Indo Tek juga diminta menanggung kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

Kemudian, selama sidang berjalan, majelis hakim menyelenggarakan dua kali mediasi antara tergugat dan penggugat. Mediasi diketahui digelar pada 23 Maret 2021 dan 15 April 2021. Namun, dalam mediasi terakhir disepakati mediasi tak menemui titik temu, sehingga persidangan dilanjutkan.

Akhirnya pada 21 Juni 2021, majelis hakim membaca putusan terkait gugatan PT PCM kepada PT AM Indo Tek. Dalam putusan itu dinyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji).

“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas, kerugian materiil sejumlah Rp24.025.198.000. Menolak gugatan selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595 ribu,” kata putusan yang tercantum dalam SIPP PN Serang itu.

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Serang Uli Purmana mengaku belum bisa dikonfirmasi karena masih menjalani Work From Home (WFH) sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.

“Maaf kantor PN Serang sedang melaksanakan WFH sampai tanggal 20 Juli 2021. Nanti kalau sudah kembali normal saya akan infokan,” kata Uli melalui aplikasi perpesanan.

Sementara, Direktur PT. AM Indo Tek, RM Aryo Maulana menyatakan menerima sekaligus menghormati vonis yang ditetapkan PN Serang. Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas segala yang sudah diputuskan tersebut.

“Kami sangat menghormati keputusan tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dari semua pihak yang sudah berkomentar,” kata saat melalui aplikasi perpesanan, akhir pekan lalu.

Meski demikian, Aryo juga meluruskan tudingan banyak pihak yang menyebut pengadaan tug boat di PT PCM adalah fiktif. Dia mengklaim telah menjalani proses pengadaan, termasuk melakukan survey barang dan lain-lain.

“Kalo fiktif itu nggak akan ada survey dan lain-lain, ini kan murni karena adanya krisis ekonomi global akibat adanya pandemi Covid 19,” kata Aryo.

Aryo melanjutkan, dalam pengadaan tug boat, PT AM Indo Tek menjalin kerja sama pembiayaan dengan perusahaan asal Singapura. Namun, seiring pandemi Covid-19 yang juga melanda negeri singa itu, investor tersebut tiba-tiba membatalkan kesepakatan untuk membiayai pengadaan tug boat PT PCM.

“PT AM Indo Tek juga sudah mengeluarkan biaya-biaya operasional untuk pengadaan tug boat ini. Saya juga sudah mencicil pengembalian uang yang sudah dibayarkan kepada PT PCM. Karenanya saya kaget ketika PT. PCM menggugat perusahaan saya,” kata Aryo.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami sangat menghormati putusan kekalahan ini. Namun perlu disampaikan bahwa harga kapal Tug Boat itu sebenarnya Rp69 milliar, pihak AM Indo Tek mencarikan sisanya. Tapi pihak di Singapura karena krisis global tidak jadi membiayai,” tegasnya menambahkan.

Dirinya sempat mengutip putusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran virus corona disease 2019 (covid 19 ) sebagai bencana nasional, sehingga dirinya berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memahami kesulitan yang dihadapi berbagai perusahaan di Indonesia untuk melakukan penetapan janji atau komitmen kontrak.

“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah peduli, saat ini saya lagi fokus melaksanakan dan menghormati keputusan kekalahan di Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya.

Terpisah, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk), Feriyana, menanggapi hal ini mengajak semua pihak untuk menghormati dan mengawal apapun keputusan yang ditetapkan pengadilan.

“Saat ini pihak PT AM Indo Tek sebagai tergugat sudah menerima putusan itu, kita harus hargai juga. Selanjutnya yang akan kita kawal adalah pelaksanaan dari putusannya tersebut. Dan patut kita ketahui bersama juga, berdasarkan fakta dan riset-riset yang dilakukan lembaga-lembaga dunia yang profesional dan independen telah menyatakan bahwa adanya Pandemi Covid 19 sejak awal itu sangat berpengaruh yang luar biasa terhadap munculnya resesi global ekonomi bukan hanya Indonesia saja tetapi hampir seluruh negara di dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta meminta inspektorat untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi terkait persoalan pengadaan tug boat di PT PCM. “Tugboat harus terang benderang lah, harus diperjelas jangan jadi berita yang liar. Saya kira nanti kita akan menugaskan inspektorat untuk mendalami dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sanuji kepada BANPOS saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon usai menghadiri Paripurna penyampaian RPJMD 2021-2026, pekan lalu.

Sanuji juga meminta penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan masalah persoalan tugboat gaib tersebut.

“Dari sisi hukum kewenangannya aparat hukum untuk membuktikan kemana alirannya, apa masalah sebenarnya itu kan tanggung jawab pemerintah yang kemarin yah, orang per orang yang terlibat harus ditanya. Iya jangan sampai liar harus diperjelas diselesaikan dituntaskan supaya jelas,” terang Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(LUK/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *