BPD Endus Penyelewengan Dana Desa Proyek Paving Blok Desa Sindangheula Disoal

SERANG, BANPOS – Pembangunan jalan poros Desa Sindangheula yang bersumber dari anggaran Dana Desa, diduga dijadikan sebagai ajang untuk menguntungkan kelompok tertentu. Sebab, kualitas dari bahan material pembangunan dinilai buruk dan berkualitas bekas.

Anggota BPD Sindangheula, Amin Rohani, mengatakan bahwa Desa Sindangheula mulai melakukan sejumlah pembangunan jalan menggunakan paving blok pada pertengahan tahun 2021. Amin menuturkan, sebelumnya kegiatan pembangunan sempat terhenti karena ada keterlambatan dalam penyelesaian LPj tahun sebelumnya.

“Namun sayangnya dari beberapa pembangunan paving blok yang mulai dikerjakan, terlihat pembangunan tidak sesuai dengan kualitas yang di harapkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (12/7).

Seperti pembangunan paving blok di Kampung Paleuh, RT 16 RW 05. Menurutnya, kualitas paving blok yang dipasang diduga kualitas second atau bekas, walaupun diakui pula terlihat ada yang baru.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Karena saat masyarakat melakukan pemasangan, tidak sedikit paving blok yang mudah hancur,” ungkapnya.

Sebagai Anggota BPD Desa Sindangheula dirinya mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk berhati-hati dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh asal-asalan apalagi menjadi ajang untuk mencari keuntungan kelompok.

“Selain itu, saya melihat ada kesalahan juga dalam perencanaan penganggaran yang harus segera di revisi dalam APBDes Perubahan. Terlihat ada potensi yang selama ini di manfaatkan oleh Pemerintah Desa dalam mencari keuntungan dari proyek infrastruktur Desa. Saya dan anggota BPD lainnya akan terus mengawal pembangunan yang ada di Desa agar sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Desa,” tegasnya.

Kepala Desa Sindangheula, Suhaeli, membantah terkait dengan tuduhan tersebut. Bahkan menurutnya, belum ada konfirmasi secara langsung dari Amin Rohani kepada dirinya.

“Belum ada konfirmasi kepada kami dari saudara Amin. Saudara Amin itu kan bagian dari pemerintah desa karena BPD,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sementara terkait dengan berbagai tudingan tersebut, menurutnya pembangunan yang dilakukan itu merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat. Selain itu, dalam pembangunannya pun diawasi langsung oleh pihak kecamatan.

“Itu tidak ada (pembangunan asal-asalan). Karena kan pembangunannya belum selesai. Paving blok tidak ada yang kualitas second, enggak ada sih. Pembangunannya swadaya masyarakat. Artinya masyarakat yang membangun, anggaran dari dana desa,” tuturnya.

Namun memang, untuk pengadaan material dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. Akan tetapi menurutnya, tidak ada upaya untuk menyelewengkan pekerjaan. Sebab, masyarakat lah yang melakukan pembangunan.

“Pengadaan dari desa. Intinya dari pekerjaan tidak ada yang menyelewengkan. Toh kalau ada yang menyelewengkan, itu kan masyarakat yang mengerjakan. Kecuali kalau dikontraktuilkan dengan orang luar. Lalu kita sewenang-wenang,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *