Warga pelanggan PDAM Tirta Multatuli di Desa Aweh, Kalanganyar mengeluhkan layanan PDAM yang sudah lebih seminggu tak mengalir, warga pun meminta DPRD Kabupaten Lebak agar tidak tutup mata soal kesulitan air warga karena suplai air tersendat berhari-hari.
Warga di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar yang kecewa dengan pelayanan PDAM Tirta Multatuli Rangkasbitung, lantaran di tengah pandemi Covid -19 air PDAM hingga 10 hari belum juga mengalir.
“Kami minta DPRD jangan santai menanggapi hal ini. Ini soal kebutuhan hidup manusia, kebutuhan hidup orang banyak. Kami minta DPRD sebagai wakil rakyat turun melihat warga banyak yang kesulitan air karena tidak didistribusikan oleh PDAM,” ungkap Farid Anhari Rizki, warga setempat kepada wartawan, baru-baru ini.
Pihaknya meminta, agar DPRD untuk segera bergerak melakukan tindakan demi menyelamatkan rakyat dari kesulitan air. Apalagi saat ini Lebak zona merah dilanda Pandemi Covid -19.
”Ekonominya sudah susah, ditambah saya dengar air hingga 10 hari bahkan lebih tidak juga mengalir. Rakyat menjerit, rakyat terjepit. Untuk itu saya minta DPRD selaku wakil rakyat untuk turun tangan kepada PDAM agar mendistribusikan air,” ujar Farid.
Menurut Farid, yang juga Ketua Komunitas Alam dan Peduli Masyarakat (Kalam), hal itu karena kurangnya pelayanan pada konsumen. terangnya pula, ini berarti PDAM Tirta Multatuli terindikasi melanggar UU perlindungan konsumen. Di mana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak-hak konsumen.
“PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung-jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau,”tegasnya.
Selain itu, konsumen juga berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas terkait kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Multatuli, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menilai, pihak PDAM yang sudah berkali-kali dan sering tidak mendistribusikan air kepada pelanggan, artinya bahkan mereka sudah melampaui batas indikasi pelanggaran UU Konsumen di mana pasal yang tertuang itu. Artinya, pihak PDAM harus memberikan kompensasi kepada konsumen.” ungkap Farid.
Sementara, anggota DPRD Lebak Komisis II, Agus Suhendra mengatakan, di dalam perusahaan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak diduga ada mis-manajemen, sehingga hal itu harus segera diperbaiki. Selain itu, dalam kinerja juga polanya harus diperbaiki.
“PDAM harus segera memperbaiki manajemennya, dan memperbaiki kinerjanya juga. Terlebih pada saat RDP dengan Komisi 2 beberapa waktu lalu, kita menemukan ketidak-profesionalan dalam menjalankan tupoksi yang dilakukan antar bagian,”ujar Agus.
Kata dia, di sana ada yang saling tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rapat tersebut. Selain itu, pihaknya menilai ada indikasi dualisme kepemimpinan dalam tubuh PDAM sendiri,
“Ini yg harus diperbaiki. Mereka tidak kompak dalam menjalankan tugas. Adanya dualisme tersebut juga diungkapkan oleh beberapa orang pada saat RDP waktu itu,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Wawan Kuswanto kepada wartawan menyebut, air tidak mengalir hingga Senin, (12/7). Menurut pihaknya, itu disebabkan lantaran ada permasalahan dari pompa PDAM yang sering kali rusak karena faktor usia yang sudah lama.
Selain itu, penyebab air yang sering tidak mengalir itu karena minus pasokan air baku, sedangkan air yang dari sungai Ciujung sedang surut, sehingga pasokan air ke intake tersebut tidak ada.
“Kepada pelanggan yang di Aweh, PDAM suplai air dengan tangki ke masyarakat, dan untuk detailnya hari ini saya mengundang rapat Dewan Pengawas dan Para Kepala Bagian, untuk mencari solusi dan langkah penyelesaianya, terima kasih,” ujar Wawan.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan