PT PCM Harus Diaudit Khusus

CILEGON, BANPOS – Terkait pengadaan tugboat gaib PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang dikabarkan menelan anggaran Rp 24 miliar sudah ada hasilnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam putusan itu dinyatakan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat (PT PCM) untuk sebagian. Menyatakan Tergugat, PT AM Indo Tek, telah melakukan perbuatan wanprestasi alias cidera janji). Karena perbuatannya PT AM Indo Tek kemudian divonis membayar ganti rugi sebesar Rp24 miliar lebih.

Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses banding atas hasil putusan tersebut. “Dari sidang sudah ada hasilnya, untuk sementara kita lagi ngajuin banding dulu, jadi kita mempelajari proses banding, pakar-pakar hukumnya kita panggil intinya kita minta pendapat,” kata Helldy saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (12/7).

Sementara di sisi lain, Helldy juga akan melakukan audit eksternal untuk mengetahui kondisi PT PCM saat ini. “Karena itu kita minta tolong harus ada audit eksternal untuk bisa melihat kebenaran prosesnya seperti apa. Ini kan uang negara 24 koma sekian miliar rupiah,” tuturnya.

Helldy juga mengaku tidak mengetahui terkait audit independen yang dilakukan selama ini lantaran masih ditemukannya permasalahan di PT PCM.

“Audit independen saya nggak ngerti yah, audit independen yang dilihat itu hanya pembukuan yang saya liat kemarin yah. Makanya harusnya ada audit khusus. Pak sekda (Maman Mauludin) kemarin ngomong sama saya mau dilihat kebenaran pengalamannya,” terangnya.

Untuk itu, kedepannya kata Helldy untuk para direksi yang akan duduk di PCM harus mempunyai tanggung jawab dan integritas yang tinggi untuk memajukan perusahaan dan meningkatkan deviden kepada Pemkot Cilegon.

“PCM ini kan lagi sakit harus dipegang orang yang ahli. Kita pengen yang ahli di bidangnya, integritasnya harus ada dong,” pungkasnya.

Sebelumnya, desakan untuk mengusut keberadaan tug boat yang diadakan oleh PT PCM. Pasalnya, setelah dua tahun lebih, tug boat tersebut tak kunjung muncul dan melakukan kerja pelayanan di pelabuhan milik PT PCM.

Setelah ditelusuri, pengadaan tug boat yang belakangan jadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan penelusuran BANPOS di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, diketahui gugatan PT PCM atas PT AM Indo Tek teregister pada 20 Januari 2021.

Perkara terdaftar dengan nomor 8/PDT.G/2021/PN Srg dengan majelis hakim terdiri dari Emy Tjahjani Widiastoeti sebagai Hakim ketua, serta Slamet Widodo dan Atep Sopandi sebagai hakim anggota.

Setelah teregister, perkara itu kemudian mulai disidang pada 18 Februari 2021. Dalam persidangan, PT PCM meminta hakim memutuskan PT AM Indo Tek telah melakukan tindakan wanprestasi dalam proyek pengadaan tug boat. Karena perbuatannya, PT PCM menuntut ganti rugi sebesar Rp33 miliar lebih untuk kerugian materiil yang diderita. Selain itu, PT AM Indo Tek juga diminta menanggung kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

Kemudian, selama sidang berjalan, majelis hakim menyelenggarakan dua kali mediasi antara tergugat dan penggugat. Mediasi diketahui digelar pada 23 Maret 2021 dan 15 April 2021. Namun, dalam mediasi terakhir disepakati mediasi tak menemui titik temu, sehingga persidangan dilanjutkan.

Akhirnya pada 21 Juni 2021, majelis hakim membaca putusan terkait gugatan PT PCM kepada PT AM Indo Tek. Dalam putusan itu dinyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji).

“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas, kerugian materiil sejumlah Rp24.025.198.000. Menolak gugatan selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595 ribu,” kata putusan yang tercantum dalam SIPP PN Serang itu.(LUK/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *