TANGERANG, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lakukan penertiban pada sejumlah tempat hiburan yang ada di Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam penertiban tersebut, beberapa dus Minuman Keras (Miras) dan beberapa Pekerja Sek Komersial (PSK) Senin (12/7) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di 3 lokasi tempat hiburan berupa penyegelan dan mengamankan beberapa dus minuman beralkohol yang ditemukan didalam lokasi tempat hiburan tersebut,” kata Fachrul Rozi.
Dalam operasi penertiban yang menyisir 3 lokasi tersebut, lanjut Fachrul Rozi, pihaknya juga berhasil menjaring sejumlah PSK yang ada di tempat hiburan tersebut. “Sebanyak 8 PSK berhasil kami ringkus untuk nantinya dibawa ke tempat panti rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Dalam operasi gabungan ke sejumlah tempat hiburan tersebut, lanjut Fachrul Rozi, ada beberapa PSK yang bersembunyi ke semak-semak untuk menghindari petugas. “Namun sejumlah PSK yang bersembunyi tersebut berhasil diamankan untuk dilakukan pendataan dan diberi pengarahan di panti rehabilitas Dinsos Kabupaten Tangerang nantinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan operasi tersebut juga mengacu pada Instruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2018 di Kabupaten Tangerang. (DHE/RUL)
Tinggalkan Balasan