Relaksasi Pajak Daerah Masih Berlaku

SERANG, BANPOS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberlakukan program relaksasi pajak hingga tanggal 15 Juli 2021. Diantaranya yaitu penghapusan denda masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penghapusan denda masa pajak bulan Januari-Juni 2021.

Hal itu dilakukan mengingat banyaknya wajib pajak (WP) yang masih menunggak dalam menjalankan kewajibannya. Meskipun pelayanan sebagian masih work from home (WFH), namun hal itu tidak menghambat proses yang harus dilakukan kepada masyarakat.

Kepala bidang Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa, mengatakan bahwa program penghapusan sanksi administratif itu sudah dimulai sejak bulan Februari 2021. Untuk pengajuannya bisa melalui Kepala Bapenda, batas akhir pengajuan pada tanggal 15 Juli.

“Kebijakan sejak sejak Februari yang lalu ditetapkan, selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan, dan alhamdulillah sudah diproses dan melakukan pembayaran,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebut, selama diberlakukannya program tersebut, tidak ada hambatan. Namun, masih ada beberapa WP yang belum mengajukan dan belum melakukan pembayaran pajak.

“Tapi sebagian besar yang sudah mengajukan, sebagian sudah berproses,” ucapnya.

Ikhwan menjelaskan, untuk pengajuannya langsung ditujukan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Serang, kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Untuk selanjutnya, bidang tersebut akan menetapkan berapa besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

“Untuk perencanaan kedepan, ita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Namun, dari peraturan Bupati juga mengakomodir sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu berjalan hanya untuk masa pajak berjalan saja, kalau yang tanggal 15 Juli ini juga berlaku untuk ketetapan pajak tahun 2020 kebelakang,” jelasnya.

Pemberlakuan batasan pengajuan relaksasi pajak dilakukan guna mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya membayar pajak. Diharapkan dengan adanya program tersebut, masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

“Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan, langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan, bisa mengajukan melalui email atau berkirim surat seara langsung. Bisa juga berkirim pesan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp kepada pihak yang bersangkutan.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan, Warnerry Poetri mengungkapkan bahwa untuk pajak murni pada triwulan seharusnya sudah mencapai 40 persen dari target yang telah ditentukan. Pendapatan pajak daerah secara keseluruhan yaitu Rp442,6 miliar, dengan realisasi saat ini sejumlah Rp183,2 miliar atau lebih dari 40 persen.

“Rincian tertagih, untuk pajak hotel Rp183 miliar, pajak restoran Rp6,06 miliar, pajak hiburan Rp285 juta, pajak reklame Rp1,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp81,8 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3,5 miliar, pajak parkir Rp330 juta, pajak air bawah tanah Rp1,1 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp32,3 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp52,8 miliar,” jelasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *