SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mulai fokus menyasar pengelola usaha mulai dari rumah makan, kafe hingga tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Darurat untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara di Kota Cilegon, Tipiring mulai dilaksanakan dengan menyasar tiga wilayah.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan tipiring selanjutnya, Pemkot Serang akan menyasar para pengelola usaha, terutama terutama usaha kuliner yang melanggar aturan. Menurutnya, sejauh ini, sudah ada 15 pengelola usaha yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi tipiring.
“Pelaksanaan tipiring berikutnya itu kami akan coba ke rumah makan, ke pengelola usaha yang melanggar. Kalau ke masyarakat sebetulnya kan kasihan,” ujarnya di kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/7).
Kusna menuturkan, terdapat beberapa restoran dan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat yang dilarang selama PPKM Darurat. Selain itu, masih ditemukan pula beberapa tempat usaha yang melanggar jam operasional.
“Iya, mereka masih menyediakan dine in atau makan di tempat. Semuanya ada 15 titik atau restoran di Kota Serang yang kedapatan melanggar. Kami tutup sementara selama 3×24 jam,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkot Serang sama sekali tidak melarang pengusaha, pedagang ataupun masyarakat untuk menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa usaha tersebut harus sesuai dengan aturan.
“Ya tidak apa-apa, boleh usaha, berjualan. Asalkan mengikuti aturan, tidak menyediakan dine in, kemudian jam operasionalnya sesuai, tentu dibolehkan,” terangnya.
Namun, apabila para pengusaha atau pun pedagang tersebut melanggar, dan sudah diperingatkan tetap membandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring.
“Nanti kami kasih tipiring, kalau mereka masih tetap melanggar. Karena kan itu jalan satu-satunya agar mereka patuh terhadap aturan pemerintah,” tuturnya.
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, hingga 14 Juli 2021 terdapat 151 orang yang tertangkap melanggar protokol kesehatan. Dari keseluruhan, hanya 40 pelanggar yang dikenakan sanksi tipiring berupa denda, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Sisanya, hanya dikenakan sanksi sosial.
“Secara keseluruhan, sampai hari ini ada 151 orang yang melanggar. 40 orang sudah ditipiring, dan selebihnya diberikan teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial. Kami edukasi saja dulu,” tandasnya.
Terpisah, kemarin, 28 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM darurat di Kota Cilegon divonis dalam sidang dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Diketahui para pelanggar prokes tersebut terjaring razia patroli gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cilegon di wilayah Kecamatan Pulomerak. Setelah itu, Satgas juga akan menyasar ke beberapa wilayah di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan aturan di masa PPKM darurat kepada masyarakat.
“Kita akan terus melakukan operasi, selama ini penyidik, PPNS, kepada pelanggar akan kita tindak,” katanya.
Ia berharap kesadaran masyarakat agar taat prokes supaya dengan adanya aturan PPKM darurat agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.
“Masyarakat harus disiplin. Masyarakat harus percaya, karena Covid-19 ini ada. Kalau perlu virus Covid ini harus mati,” tuturnya.
Di tempat yang sama, PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Muhlisin memaparkan bahwa, penerapan sanksi tipiring PPKM darurat guna menindaklanjuti amanah Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 40 Tahun 2020 terkait pelanggaran Covid-19.
“Pelanggar divonis mengacu pada dua aturan ini. Rata-rata divonis Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” imbuhnya.
Muhlisin mengatakan dari hasil penegakan aturan PPKM darurat di wilayah Pulomerak ini akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Cilegon menyasar pelanggar di wilayah kecamatan lainnya.
Kata dia, dalam waktu dekat, Pemkot akan lanjut menyasar pelanggar di tiga kecamatan yang banyak terindikasi tidak mematuhi prokes Covid-19.
“Rencananya, ke depan kita akan melakukan tipiring baik di kota, Cibeber dan Jombang. Karena di daerah tersebut banyak pelanggaran yang terjadi baik perorangan maupun pelaku usaha,” tandasnya.(DZH/ENK/LUK)
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Muhlisin.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi.
Suasana sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa (13/7).
Tinggalkan Balasan