PANDEGLANG, BANPOS – Acara resepsi pernikahan di masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Pandeglang, tetap bisa dilaksanakan. Namun dengan syarat, hanya boleh dihadiri 30 orang dan dengan catatan, tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Kepala KUA Pandeglang yang sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Pandeglang, Farhan Rosadi mengatakan, pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Hal ini, menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Dirjen Agama Islam Nomor T 006 Tahun 2020, tentang Resepsi Pernikahan di masa PPKM Mikro.
“Kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta pernikahan di Kabupaten Pandeglang, tetap kita laksanakan. Cuma untuk para tamu undangan, dibatasi maksimal hanya 30 orang. Tidak boleh lebih dari itu jumlahnya,” katanya, Rabu (14/7).
Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, kata dia, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi. Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup, dan harus dibawa pulang.
“Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan dibawa pulang,” ungkap Farhan.
Menurut Farhan, selama resepsi pernikahan, bisa memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19. Untuk itu, kata dia, pengetatan PPKM mikro ini bertujuan, untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama pelaksanaan pesta pernikahan.
“Ini juga bisa menjadi sumber klaster baru penyebaran Covid-19, jika yang punya hajat tidak mengindahkan peraturan. Kan tahu sendiri kalau ada acara resepsi pernikahan, masyarakat pasti berkerumun. Makanya kita imbau kepada pemilik acara pernikahan terlebih dahulu, mengenai prokesnya,” imbuhnya. (CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan