DJP Banten Meriahkan Hari Pajak Secara Virtual

SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten menggelar kegiatan Puncak Perayaan Hari Pajak tahun 2021 di lingkungan Kanwil DJP Banten secara virtual. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan dilaksanakan dalam keterbatasan karena kondisi pandemi yang masih belum juga berakhir.

Dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Banten, Dyonisius Lucas Hendrawan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian bantuan pendidikan bagi Lembaga Amil Zakat Rydha Kota Tangerang dan Pondok Pesantren Al-Hikam Kota Serang, dalam bentuk penyediaan jaringan internet dan fasilitas pembelajaran bagi anak-anak panti untuk mendukung mereka agar dapat tetap belajar walau dalam kondisi pandemi.

“Semangat para pegawai di Kanwil DJP Banten untuk memperingati Hari Pajak tahun ini patut diacungi jempol. Banyak kegiatan kita rancang dan dilaksanakan baik di tingkat KPP maupun Kanwil, namun pandemi tidak menyurutkan semangat mereka untuk bersama-sama melakukan segalanya walaupun secara virtual,” ujar Lucas.

Ia mengungkapkan, Kanwil DJP Banten bersama kantor-kantor pelayanan pajak di Provinsi Banten melaksanakan berbagai kegiatan yaitu DJP Peduli, Webinar Pemulihan Ekonomi Nasional, Webinar UMKM, Radio Talkshow, Pajak Bertilawah, Sambung rasa bagi para pegawai yang terkena Covid-19 dan berbagai perlombaan yaitu Lomba Catur Online, Virtual Walk, Lomba Menggambar dan Lomba Identifikasi Badak yang diikuti oleh para pegawai, PPNPN dan keluarga pegawai di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Acara dirangkai dengan pengumuman pemenang lomba, penampilan musik dan lagu berjudul “Aku Pasti Bisa” dari para pegawai DJP Banten, penarikan doorprize, penampilan musikalisasi puisi dan ditutup dengan penampilan grup Sinergy Band yang menyanyikan lagu My Everything karya Almarhum Glenn Fredly.

Para pegawai Kanwil DJP Banten juga antusias menyalurkan karyanya, salah satunya Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Kusnadi. Ia membuat karya essay berjudul ‘Insentif Pajak, untuk siapa?’.

“Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 melanda negeri ini, sekitar awal Maret 2020, Pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Salah satu kebijakan yang mengena ke seluruh lapisan masyarakat antara lain terkait pajak,” ujarnya dalam tulisannya.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di semua negara telah meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian, mulai dari tingkat yang paling dasar, pasar-pasar tradisional, sampai menyentuh sektor industri besar. Pembatasan aktifitas masyarakat secara langsung melumpuhkan aktifitas ekonomi, karena masyarakat dihantui ketakutan terhadap penularan Virus Covid-19 yang sangat cepet, dan pada beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh virus ini sangat fatal.

“Lumpuhnya sektor perekonomian berakibat juga pada mandegnya penerimaan negara dari sektor pajak, padahal sektor ini lah yang menyokong hampir 75 persen penerimaan negera. Oleh karenanya pemerintah merasa perlu membangkitkan kembali kegiatan perekonomian melalui beberapa kebijakan insentif untuk semua lapisan masyarakat,” katanya.

Karya lainnya berjudul ‘Bersama Pajak, Atasi Pandemi Tumbuhkan Ekonomi’, ditulis Agus P Priyono, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Banten. Dalam karyanya ia menuliskan bahwa hari jadi menjadi sebuah momentum yang bersifat memorial sebagai refleksi masa lalu sekaligus sebagai proyeksi masa depan.

Penyebutan kata pajak diperkenalkan oleh Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat yang mengusulkan agar pemungutan pajak harus diatur berdasarkan Undang-Undang pada tanggal 14 Juli 1945.

Hal ini yang kemudian menjadi prasasti diperingatinya hari pajak setiap tanggal 14 Juli sejak tahun 2018 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.

Sudah memasuki tahun kedua, masyarakat Indonesia berdampingan dengan pandemi COVID-19 dengan realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,8T (83,4 persen). Rapot ekonomi Indonesia akhir tahun 2020 mencatat defisit anggaran tahun 2020 mencapai 6,1 persen dari PDB dan pertumbuhan ekonomi -2,1 persen jauh lebih rendah dari target semula sebelum pandemi sebesar 5,3 persen.

Kontraksi ekonomi Indonesia ini relatif moderat, salah satu yang terkecil di antara G-20 dan ASEAN. Salah satunya adalah pajak menjadi bagian instrumen penting dalam kebijakan fiskal sebagai upaya menjaga dan pemulihan ekonomi melalui stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *