SERANG, BANPOS – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan mulai Rabu Malam, lampu penerangan jalan umum atau PJU di wilayah Kabupaten Serang mulai dipadamkan. Pemadaman dimulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB selama PPKM Darurat.
“Kita sudah terapkan PPKM darurat, itu membatasi mobilitas warga jangan melakukan kegiatan keluar rumah kalau tidak perlu. Nanti malam ini kita terapkan pemadaman lampu PJU, jam 8 malam semua wilayah pedesaan di padamkan selama PPKM Darurat. PLN kita minta supaya dimatikan,” ujar Pandji, Rabu (14/7).
Ia menjelaskan, pemadaman sebagai upaya Pemkab Serang untuk memutus penyebaran Covid-19, dimana saat ini terus mengalami peningkatan. Sehingga tidak ada kerumunan dan tidak ada yang keluar, jika masyarakat tidak ada keperluan yang penting.
“Supaya tidak kerumunan, semua tinggal di rumah. Kecuali besoknya dalam jumlah terbatas, kita belum bisa menutup mereka berusaha, terutama masyarakat yang mengharapkan penghasilan harian kita belum bisa menutup,” jelasnya.
Pandji memastikan, jika masih ada masyarakat yang membandel tetap keluar rumah tidak mengikuti aturan PPKM Darurat, akan diberikan sanksi tegas. Namun, untuk saat ini masih ada toleransi.
“Kami masih berikan toleransi kepada mereka. Ada sanksi, nanti sanksinya kepolisian yang menerapkan sanksi,” ucapnya.
Ia mengatakan, dilakukannya PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagari (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, dan revisi dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Manakala ada satu RT atau RW di desa ada kasus, pada hari itu juga diadakan lockdown lokal. Tidak boleh ada orang masuk maupun keluar,” tandasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan