LEBAK, BANPOS – Seiring dengan adanya PPKM Darurat dan perayaan Idul Adha
1442 H yang akan jatuh pada 20 Juli mendatang, ummat muslim diimbau untuk
melaksanakan Salat ied di rumah. Imbauan diterbitkan Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa kabupaten/kota di Banten.
Di Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak bersama MUI dan FSPP Lebak mengeluarkan
surat imbauan bersama untuk tidak melaksanakan takbiran dan salat hari raya haji itu di
lapangan serta di mesjid-mesjid.
Disebutkan, berdasar surat edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di tempat ibadat. Untuk tindak
lanjut di Lebak tertuang surat imbauan Nomor 141B/kk.28.02 01/HM.00/07/2021 yang
ditandatangani pimpinan tiga lembaga di Lebak, bahwa masyarakat diimbau untuk tidak
mengadakan takbiran dan salat salat Idul Adha baik di mushola, mesjid, lapangan dan
tempat umum. Kegiatan itu dianjurkan digelar di rumah masing-masing.
Adapun untuk penyembelihan dan pembagian hewan qurban yang dilaksanakan pada
11, 12 dan 13 Hijriyah, itu bisa dilaksanakan oleh panitia qurban dan langsung diantar
oleh para panitia itu sendiri ke rumah-rumah.
Kepala Kemenag Lebak, Ahmad Tohawi menjelaskan, pihaknya pun telah
memerintahkan seluruh komponen Kemenag, dari mulai Penyuluh agama, MUI dan
Kepala KUA untuk melakukan pemantauan hari H dan hari-hari berikutnya pelaksanaan
qurban.
"Kami sudah perintahkan Kepala KUA, penyuluh agama, MUI dan FSPP agar
memantau perkembangan pelaksanaan di tempat kerja masing-masing dan terus
berkoordinasi," ujar Tohawi, kepada BANPOS, Kamis petang (15/07).
Menurut Tohawi, imbauan tersebut dlakukan dikarenakan saat ini sedang PPKM
Darurat dan agar bisa memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Saat ini situasi sedang penerapan PPKM Darurat. Jadi kita tetap melaksanakan ibadah
sunah iedul adha cukup di rumah masing-masing. Ini adalah sebagai upaya untuk
memutus mata rantai covid dalam kondisi sedang darurat," paparnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Lebak, Aep Saepullah
Assyadzili menyebut, bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Menurutnya,
silahkan saja melaksanakan giat itu sesuai kebiasan, asal saja di daerahnya tidak
terdampak penyebaran covid seperti daerah lain.
Hanya saja, terang Aep, bahwa pemerintah menerapkan itu tentu ada alasan yag bisa
diterima, yakni karena situasi pandemi wabah yang ditetapkan dengan aturan PPKM
Darurat mulai 03 hingga 20 Juli.
"Intinya kita patuhi kebijakan pemerintah yang tegah berupaya memutus covid. Yakni
dengan cara membatasi kumpul dan menghindar keramaian, dan karena berjamaan itu
diisi banyak yang kumpul, jadi ini perlu diberi imbauan karen rentan terpapar."ujar
Pengasuh Ponpes Al Marjan di Rangkasbitung ini.
Ditambahkannya, bahwa ibadah Iedul Adha atau Idul urban itu sifatnya sunah. Oleh
karena itu, kata dia, pelaksanaan solat di rumah juga tidak boleh-boleh saja.
"Pawai dan takbiran tatacara di kita bersifat budaya. Sedangkan salat Ied itu sifatnya
sunah. Jadi demi kebaikan bersama lebih bagus kita ikuti anjuran pemerintah. Mari kita
isi dengan doa, mudah-mudahan wabah covid ini segera hilang dari bumi Indonesia,"
paparnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Idris Jamroni juga mengimbau
masyarakat di Kota Baja agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Menurut Idris,
pada Senin (12/7) Kemenag Kota Cilegon telah melaksanakan rapat bersama Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, perwakilan Dewan Masjid
Indonesia (DMI) Kota Cilegon, dan Kasat Intelijen Polres Cilegon. Dalam rapat tersebut pihaknya
membahas bagaimana Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 itu ditaati oleh
masyarakat.
"Sementara ini Sholat Sunah Idul Adha yang dilaksanakan baik di Masjid maupun di ruangan terbuka
ditiadakan, jadi sementara sholatnya itu di rumah masing-masing. Kami ingin bagaimana SE Nomor 17
Tahun 2021 ini dapat ditaati oleh masyarakat," kata Idris, Rabu (14/7).
Namun ungkap Idris, bila nanti ada wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan Shalat
Idul Adha di Masjid atau di ruangan terbuka, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan
pemantauan. Idris juga mengaku, pihaknya tidak akan melakukan pembubaran atau membubarkan
masyarakat yang sedang melaksanakan Sholat Idul Adha tersebut.
"Bila ada, kita akan mencatat dan melakukan evaluasi setelah masyarakat melaksanakan Sholat Idul
Adha, apakah di wilayah itu ada peningkatan Covid-19 atau tidak setelah masyarakat melaksanakan
sholat sunnah. Kita juga tidak akan membubarkan," ungkapnya.
Selain menyampaikan imbauan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-
masing, Kepala Kantor Kemenag Cilegon juga mengimbau agar penyembelihan hewan qurban
dilaksanakan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH).
Untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19, kata Idris menjelaskan, saat
penyembelihan hewan qurban ia menyarankan agar masyarakat tidak berkerumun melihat
penyembelihan hewan qurban tersebut.
"Masyarakat yang mau berqurban bisa mendaftarkan dan teknis pembagian daging qurbannya itu dibagi
ke rumah-rumah, secara teknis masyarakat yang mengatur. Untuk sementara ini kita mengajak kepada
masyarakat agar menaati SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 agar kita terhindar dari wabah
Covid-19 ," jelasnya. (CR-01/WDO/RUL/ENK)
Tinggalkan Balasan