SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten selaku pihak
termohon pada praperadilan kasus dugaan korupsi masker
tersangka LS, tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses
persidangan praperadilan kasus korupsi masker di Dinas
Kesehatan Provinsi Banten. Di sisi lain, persidangan pokok
perkara kasus itu akan mulai digelar pada Rabu (21/7) pekan
depan.
Kuasa hukum tersangka pun menilai Kejati tidak menghormati
persidangan dan sengaja bermanuver untuk menggagalkan
praperadilan, dengan mencoba mengulur waktu dan
melimpahkan berkas perkara di tengah proses sidang
praperadilan.
Kuasa hukum tersangka, Basuki Utomo, mengatakan bahwa
pada sidang ketiga tersebut seharusnya diagendakan jawaban
dari pihak termohon, yakni penyidik Kejati Banten, terkait dengan
permohonan pihak pemohon dalam hal ini LS. Namun ternyata,
penyidik Kejati Banten kembali tidak hadir.
"Dan tadi langsung masuk ke pokok perkara berikutnya yakni
pembuktian yang diberikan kepada kami selaku pemohon,"
ujarnya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang,
Kamis (15/7).
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengapa pihak
termohon tidak pernah hadir dalam proses sidang praperadilan
tersebut. Namun menurut Basuki, seharusnya penyidik Kejati
Banten selaku termohon menghormati hak penggugat dengan
hadir dalam persidangan.
"Kami tidak tahu persoalannya apa sehingga mereka tidak pernah
hadir. Info yang kami dapat, kemarin dari pihak pengadilan telah
melakukan pemanggilan kepada pihak termohon untuk mengikuti
sidang. Namun ternyata tidak hadir. Kalau kami berpendapat
bahwa ini merupakan kurangnya penghargaan yang dilakukan
oleh termohon, terhadap proses sidang yang digelar oleh PN
Serang," tegasnya.
Di sisi lain, Basuki menduga bahwa Kejati Banten sengaja
mengulur waktu, baik dengan tidak hadir maupun mengajukan
surat penundaan sidang, untuk menggagalkan praperadilan yang
telah diajukan. Pasalnya, pada Jumat lalu pasca-sidang perdana
praperadilan, Kejati Banten melimpahkan berkas perkara kasus
dugaan korupsi masker kepada PN Serang.
"Kami ini juga memegang perkara Tipikor lain. Satu yang ini, dan
satunya lagi terkait hibah Ponpes. Nah yang hibah Ponpes itu
lebih dulu saya pegang. Sampai sekarang tidak dilakukan
pelimpahan perkara atau tahap dua. Sedangkan kasus dugaan
korupsi masker ini perkara yang paling baru, namun sudah
dilimpahkan. Kenapa ini duluan? Silahkan terjemahkan sendiri,"
terangnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, sidang pertama
perkara pokok dugaan korupsi masker akan dilaksanakan pada
Rabu (21/7) mendatang. Hal itu kemungkinan besar sebelum
adanya putusan praperadilan yang tengah dilakukan. Jika
demikian, maka praperadilan yang telah berlangsung akan secara
otomatis batal mengacu pada KUHAP.
"Kalau itu sudah masuk, berarti gugur praperadilan. Makanya
nanti kita lihat saja, apakah sudah masuk pokok perkara atau
belum (Rabu nanti). Dalam hal ini, kami akan tetap mematuhi
aturan yang berlaku sesuai dengan KUHAP," ucapnya.
Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan bahwa pihaknya
telah menerima perkara dari Kejati Banten terkait dengan kasus
dugaan korupsi masker. Perkara tersebut dijadwalkan akan
masuk sidang pertama pada Rabu mendatang.
"Memang kan awalnya sudah masuk praperadilan. Lalu perkara
juga sudah masuk yah. Untuk sidang pertamanya itu pada 21 Juli
yah, pokoknya setelah WFH selesai," ujarnya melalui sambungan
telepon.
Ia menuturkan bahwa secara ketentuan, apabila suatu perkara
pokok telah disidangkan oleh pengadilan, maka praperadilan
yang berlangsung jika belum sampai pada putusan, secara
langsung akan batal.
"Saya bicara terkait dengan ketentuan ya. Dalam KUHAP
memang mengatur demikian. Apabila perkara pokok sudah
masuk, maka otomatis proses praperadilan itu akan batal.
Berbicara ketentuan ya itu, bukan berbicara formal," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan,
saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon tidak
mengangkat. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim
oleh BANPOS, tidak mendapatkan respon.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan