JAKARTA, BANPSO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis
5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy
terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster
atau benur.
Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan
pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir
lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider pidana penjara
selama 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua
Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp9.687.447.219 dan
USD 77.000 atau setara Rp10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar
ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.
Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana
penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun
sejak masa pidana berakhir.
Dalam pembacaan vonis, majelis akim juga memutuskan uang senilai
Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk
negara. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi atas
nama terdakwa Edhy Prabowo.
“Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk
negara,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7) dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank
garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di
Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.
“Sedangkan uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada Usaha Dagang Bali
Sukses Mandiri, uang sejumlah Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan
Perkasa Mandiri, dan uang sejumlah Rp250 juta dikembalikan kepada PT Utama Asia
Sejahtera,” kata hakim Albertus lagi.
Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan
Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf
khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih
(sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe
(pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito
dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Suap tersebut diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe
menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima
Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.
Terkait perkara ini, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara
ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5
tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi
Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan
kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider
4 bulan.
Menanggapi vonis itu, Edhy mengaku merasa sedih. Ia menyatakan akan pikir-pikir
selama 7 hari ke depan.
“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,”
ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Kamis (15/7).
Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh
karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
“Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya
waktu berpikir,” ucap Edhy.(ENK/JPG)
Tinggalkan Balasan