Gegara Piring Kena Tipiring

SERANG, BANPOS – Empat orang pedagang di Kota Serang terjaring razia aturan
PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Uniknya, satu diantara
empat pedagang tersebut terjaring razia dan dijatuhi sanksi tipiring lantaran terdapat
satu piring kotor yang ada di tempatnya berdagang.

Adalah Finty Dwi, salah seorang pedagang gado-gado yang divonis bersalah dengan
sanksi denda sebesar Rp100 ribu, dengan bukti sebuah piring kotor. Meskipun ia
mengakui bahwa dirinya telah melanggar aturan karena telah menyediakan makan di
tempat, tetap saja ia merasa keberatan. “Karena hanya piring kotor saja satu, dan tidak
ada orang yang makan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/7).

Meski keberatan, ia tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar denda. Namun,
ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak langsung berupa denda atau kurungan.

Setidaknya, pihak Satgas Covid-19 memberikan sanksi teguran terlebih dahulu.
“Memang sih sosialisasinya sudah jauh-jauh hari. Tapi kan biasanya hukuman itu tetap
dijalankan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19. Seharusnya ada
peringatan dulu kalau memang ada pelanggaran,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa berdasarkan hasil
patroli, ditemukan 10 pelanggar aturan PPKM Darurat. Dari 10 pelanggar, enam
diantaranya merupakan masyarakat umum, dan empat lainnya pedagang. Keempat
pedagang itu dilakukan sidang Tipiring, namun satu tidak hadir dalam persidangan.

“Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga
orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar
bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim,” ujarnya di kantor Kecamatan Serang.

Kusna menuturkan bahwa berdasarkan hasil sidang tipiring tersebut, tiga orang
pedagang diberikan sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sehingga denda yang
terkumpul selama pelaksanaan sidang tipiring sebesar Rp300 ribu.

“Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya
denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400 ribu,” terangnya.

Menurutnya, kebanyakan pelanggar dari pedagang diberikan sanski karena melayani
masyarakat makan di tempat. Padahal pedagang seharusnya tidak lagi melayani
masyarakat untuk makan di tempat.

“Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take away
saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat,”
ucapnya.

Sementara itu, enam pelanggar lainnya yang berasal dari masyarakat umum hanya
diberikan sanksi ringan dan sosialisasi karena melanggar protokol kesehatan.
“Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker,
edukasi supaya mereka paham dan mematuhi prokes. Paling push-up, nyanyi, dan
nyapu jalan saja,” tuturnya.

Ia mengaku, tipiring kedua ini menyasar kepada para pedagang dan pengelola usaha
yang tidak mengindahkan peraturan PPKM Darurat. Ke depan, tipiring akan
dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring).

“Iyah mulai sekarang kami menyasar ke pedagang dan (pelaku-red) usaha. Tipiring
online ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM namun tidak
mengurangi makna dari tipiring ini,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *