CILEGON, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon tangkap 6 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, dan pertolongan jahat sebuah truk colt diesel hanya dalam waktu 5 hari.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian truk colt diesel dengan nomor polisi D-8957-WE, pihaknya hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari.
“Pengungkapan ini tidak butuh waktu lama, jadi dari tanggal 10 pelaporan (dari korban), lima hari kemudian sudah bisa diungkap Satreskrim Polres Cilegon,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (23/7).
Pencurian kendaraan truk Colt Diesel warna kuning biru itu, kata Sigit bermula dari tersangka berinisial AS dan AL alias UJ menghubungi korban yang berasal dari Bandung melalui telepon dengan modus memberi order untuk mengangkut hewan qurban dari Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku melancarkan aksinya pada 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB saat supir tengah tertidur di Pondok Sangiang Anyer, Kabupaten Serang. Dari sana jelas Sigit, sopir diarahkan melalui jalan pintu tol Cilegon Timur, lantaran keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam di penginapan Pondok Sangiang di Anyer.
“Pada saat korban tertidur itu lah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Selain tersangka AS dan AL ungkap Sigit, polisi juga berhasil menangkap 4 orang tersangka lainnya yang turut serta dalam pertolongan perbuatan jahat yakni MK, SN, RD dan IM.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf menjelaskan, kasus pencurian itu berhasil diungkap oleh pihaknya setelah mendapat informasi kendaraan truk Colt Diesel tersebut terpasang general positioning sistem (GPS). “Kami mendapatkan petunjuk di dalam kendaraan tersebut ada GPS, dari GPS kami kembangkan kemudian dapatkan satu orang tersangka. Kami kembangkan lagi, siapa pelaku utamanya,” jelasnya
Arief menuturkan 4 orang tersangka yang berperan dalam pertolongan perbuatan jahat berhasil di Kabupaten Pandeglang juga berhasil diamankan.
Sementara pelaku utama berinisial AS dan AL tegas Arief, terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan berhasil diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Empat orang kami amankan di Pandeglang, sedangkan tersangka utama kita amankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dan AL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara 4 pelaku lain berinisial MK, SN, RD dan IM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara Team Jawara Polres Cilegon dalam patroli dialogis yang dilaksanakan Sabtu (24/7) berhasil mengamankan ratusan minuman keras yang mengandung alkohol.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Samapta IPTU Choirul Anam membenarkan telah mengamankan ratusan botol minuman keras yang mengandung alkohol yang bisa memabukan penggunanya dari tiga warung jamu di Jombang kali milik LN (30), warung jamu Jombang Mesjid UR (50) dan dari warung jamu milik MM (48) di Kampung Slirit, Jombang kali.
Barang bukti yang diamankan berupa minuman Kecut, Anggur Merah, Kolesom besar, Singaraja, Ginseng, Guiness besar, Anggur Merah Gold, Anggur Putih, Bir Bintang besar, Kolesom, Guiness kecil, Intisari, Kawa-kawa dan Ford. Pemilik dikenai sanksi tindakan pidana ringan (Tipiring).
Choirul menjelaskan, team Jawara Polres Cilegon melaksanakan Patroli di daerah hukum Polres Cilegon dengan sasaran Miras, balap liar, prostitusi, pencurian dengan keras dan pencurian dengan pemberatan. Hal ini di lakukan team Jawara agar di daerah hukum Polres Cilegon Kondusif dan masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dengan aman,” jelasnya.
Pihaknya tegas Choirul, mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan tindak kejahatan. “Apabila menemukan tindak pidana atau kejahatan segera hubungi Call Center 110 agar segera bisa ditindak lanjuti dan laporkan ke Polsek terdekat,” tegas Kasat Samapta. (CR-01/RUL)
Tinggalkan Balasan