Pedagang Menyerah, Infrastruktur Tersendat

SERANG, BANPOS – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dirasakan dampak negatifnya. Pedagang kecil mengaku sudah mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Di sisi lain capaian pembangunan infrastruktur yang diprogramkan pemerintah juga ikut tersendat.

Salah seorang pedagang buah yang berasal dari Sempu, Kelurahan Karundang, Kota Serang, memprotes perpanjangan PPKM level 4. Protes tersebut dilakukan dengan membawa bendera putih berkeliling Kota Serang, di atas keranjang buah miliknya.

Pedagang buah keliling yang bernama Jaka Sendani sengaja melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protesnya kepada pemerintah, yang kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga Agustus mendatang. Harapannya, aksi yang ia lakukan dapat mengetuk hati nurani pemerintah.

“Ini bentuk protes saya ke pemerintah, karena saya sangat terdampak dengan aturan ini (PPKM),” ujarnya saat beristirahat di kantor bersama Pemkot Serang yang berada di Ciceri. Di tempat itu pula terdapat sekretariat Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

Pria yang berusia 36 tahun itu telah berkeliling Kota Serang sejak pukul 10.00 WIB. Jaka bertekad akan terus berkeliling hingga aksinya didengar oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Jaka bercerita bahwa aksi tersebut ia mulai dari Jalan Lingkar Selatan, ke arah Pasar Royal, melalui Jalan Jenderal Ahmad Yani. Lalu ia berputar di tugu debus Kota Serang Baru hingga beristirahat di kantor bersama Pemkot Serang.

“Iya, ini merupakan aspirasi saya. Saya memohon kepada pemerintah, supaya PPKM ini kebijakannya ditinjau ulang. Karena saya sangat terdampak, enggak bisa jualan,” ungkap Jaka.

Menurut Jaka, saat ini ia tidak bisa berjualan karena sejak Juni hingga Juli 2021, dirinya kekurangan modal dan kesulitan mendapatkan pasokan buah-buahan yang dijualnya.

“Kalau normal, per hari bisa jual 30 kilogram salak dan 30 kilogram jeruk. Sekarang susah dapat barangnya. Kalau pun ada, harganya mahal, ditambah modal juga sudah habis,” ucapnya.

Sebelum adanya pemberlakuan PPKM Darurat, Jaka masih bisa bertahan dengan jualannya, meski hanya memiliki untung tipis. Namun ketika diterapkan PPKM Darurat, barang dagangannya mulai sedikit dan modalnya pun kian menipis.
“Kalau sebelumnya jualan setiap hari, sekarang, seminggu paling dua hari. Intinya saya nyerah kebijakan pemerintah (PPKM),” tegasnya.

Aksi yang dilakukan Jaka pun mendapatkan respon dari Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang, Pujianto. Politisi asal Partai NasDem tersebut datang ke kantor bersama Pemkot Serang untuk menemui Jaka dan mendengarkan keluhannya.

“Memang ini menjadi pelajaran untuk kita semua, khususnya bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan, untuk mengkaji lebih dalam lagi dalam persoalan melakukan kebijakan, khususnya yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Pujianto menilai, kondisi yang terjadi saat ini justru masyarakat mati atau sakit bukan karena Covid-19, melainkan karena dampak kebijakan yang dianggap merugikan mereka dengan kesulitan ekonomi yang didapatkan.

“Karena kebijakan itu tidak serta merta akan hanya akan baik atau indah dalam bayangan mereka dalam pikiran tetapi susah dirasakan masyarakat seperti yang dirasakan saat ini,” tuturnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada pemerintah agar lebih peka lagi terhadap masyarakat, terlebih dalam mengeluarkan kebijakan. “Maka, per hari ini saya meminta kepada Pemkot Serang, memohon segala hormat dan pemangku kebijakan, untuk bisa menganggarkan untuk penanganan covid-19, termasuk pelaku UMKM, dan lainnya agar diberikan bantuan,” ucapnya.

Pujianto pun meminta kepada Pemkot Serang untuk mengenyampingkan program-program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Tolong, jangan egois. Di sini sudah tidak rasional lagi kalau membicarakan soal RPJMD. Masyarakat kita sudah menjerit,” ungkapnya.

Disamping itu, ia juga menilai PPKM di kota serang saat ini masih terlihat seakan-akan tebang pilih. Sebagai contoh, rekan-rekan pelaku industri kreatif mereka tidak boleh melakukan event apapun untuk mendirikan tenda untuk berjualan produk lokal mereka. Di sisi lainnya, hajatan besar masih bebas dilakukan.

“Jadi seakan-akan tebang pilih. Maka saya simpulkan bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi sesuatu yang terlihat, namun tidak berlaku bagi sesuatu yang pura-pura tidak terlihat,” tandasnya.

Terpisah, DPRD Kabupaten Serang menyebut adanya penerapan PPKM berimbas pada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang. Hal itu terlihat dari tidak adanya mobil besar dan molen yang berlalu lalang di wilayah pembangunan Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi IV, Tubagus Baenurzaman. Namun ia optimis, bahwa capaian target pembangunan infrastruktur Kabupaten tetap tercapai, meski saat ini masih tersendat.
“Tercapai sih, kalau yang sudah dilelangkan. Cuma agak lewat bulan saja, seandainya seharusnya tanggal 20 selesai, karena ada PPKM jadi tertunda,” ujarnya, Senin (26/7).

Menurutnya, beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan tandatangan kontrak, sudah mulai dilaksanakan. Agak tersendat, namun pekerjaan yang sudah berjalan, tetap dilanjutkan tetapi tidak kontinyu, tidak setiap hari.

“Karena memang itu adalah program. Tapi karena PPKM ini dari pusat, harus dijalankan, untuk memutus rantai penyebaran, dan tetap mengganggu program didalam infrastuktur ini,” katanya.

Politisi Golkar ini mengatakan, dengan adanya PPKM ini secara otomatis seluruh pekerjaan pembangunan terhenti, begitu juga pembangunan infrastruktur fisik.

“Karena yang saya lihat, pembangunan-pembangunan yang sedang berjalan, tidak terlihat mobil-mobil besar lalu-lalang keluyuran seperti molen dan sebagainya. Otomatis itu diintruksikan oleh pemerintah, kan kita juga memang harus mematuhi karena aturan ppkm ini dari pusat,” jelasnya.

Ia berharap, virus Covid-19 segera menghilang, supaya pembangunan di Kabupaten Serang berjalan kembali. Karena kata dia, meskipun tidak terlihat, tapi virus ini memang benar-benar ada.

“Pasti tersendat untuk pembangunan di Kabupaten Serang, karena wajib mengikuti aturan. Saya lihat memang tidak ada yang bekerja setelah ditetapkannya PPKM. Tapi entah ketika PPKM sudah selesai, mungkin akan dilanjutkan kembali. Karena sudah kontrak kan, kalau yang kontraknya sudah jalan itu pasti harus selesai karena nanti kena pinalti,” tuturnya.

Ia menyebut bagi kontraktor yang sudah teken kontrak, biasanya ada perpanjangan waktu. Karena PPKM ini bukan salah mereka ketika membuat perjanjian kontrak, sebab negara menginstruksikan PPKM. “Otomatis pembangunan begitupun kontruksi maupun yang lainnya tetap terhenti,” ucapnya.

Adapun yang sudah berjalan kontrak, kata dia, biasanya nanti akan ada penambahan waktu dan tidak terkena charge oleh pemerintah. Karena kondisi saat ini di masa pandemi Covid-19, diinstruksikan oleh pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan yang sedang dilaksanakan
“Yang terkena charge itu dikarenakan terlambat betul kontraknya, karena ada aturan post merger,” tandasnya.(MUF/DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *