SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang dokter.
“Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.
“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.
Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
“Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.
“PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.
Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri
“Modusnya yaitu Membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,”ujar Edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung
Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.
Sebelumnya, seorang sopir kendaraan jenis pick up Mulyadi (48) yang menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami nasib kurang beruntung. Mulyadi yang membawa muatan kursi yang berasal dari Subang, Jawa Barat tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa surat keterangan hasil rapid tes antigen yang diduga palsu oleh Satgas yang berjaga di Gerbang Pelabuhan Merak.
Mulyadi mengaku, surat keterangan hasil rapid antigen tersebut didapatnya dari salah satu oknum pengurus kendaraan logistik yang ada di sekitar Pelabuhan Merak. Dimana dirinya diiming-imingi akan di rapid tes antigen saat membeli sebuah tiket kapal dengan nominal sebesar Rp100 ribu.
“Saya nggak tahu pak. Saya beli tiket di situ (Pengurus Araul, jasa kendaraan logistik) katanya langsung sekalian rapid test antigen, dimintain KTP terus saya kasih dan nunggu. Saya gak tau, dikira saya asli. Harganya 100 ribu,” katanya kepada awak media, Senin (19/7/2021) lalu.
Atas ketidaktahuannya itu, Mulyadi mengaku menyesal telah membeli tiket pada oknum yang mengiming-imingi surat hasil rapid antigen tersebut. “Saya nyesel sama pengurus itu. Kok bisa ngasih kaya gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin menyampaikan, penangkapan yang terjadi di pos penyekatan tersebut bermula dari kecurigaan saat sopir mobil tersebut menunjukan surat hasil rapid test antigen.
Petugas curiga dengan stempel yang terdapat pada surat tersebut yang diduga merupakan hasil scaning. Atas dasar itu, pihaknya langsung membawa sopir mobil tersebut ke kantor KSKP Merak.
“Begitu dapat, dibawa ke kantor dimintai keterangan dan mengakui. Kemudian kita juga lakukan pemanggilan terhadap pengurus (jasa kendaraan logistik Araul) itu ke kantor, namanya Sumade,” tuturnya.
Deden mengungkapkan, kasus pemalsuan surat keterangan sebagai salah satu syarat penyeberangan tersebut telah terjadi 2 kali saat dimulai penyekatan arus kendaraan yang hendak melintas dari Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera pada pukul 03.00 WIB.
“Kejadian sekitar jam 3, tadi malam udah 2 kasus surat antigen palsu. Kita proses juga, semuanya mobil pick up,” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Deden mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan keabsahan persyaratan perjalanan yang telah diberlakukan pemerintah selama masa PPKM.
“Jangan main-main. Karena Surat Edaran sudah ada dari Kemendagri, Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nasional juga sudah ada,” tandasnya.(LUK/ENK)
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Tinggalkan Balasan