Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (Baralak) menuding pembangunan pabrik kemasan oli yang dilaksanakan oleh PT Indo Pasific Agung (IPA) yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung tanpa perizinan jelas. Disebutkan, pekerjaan bangunan itu diduga tanpa memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB). Oleh karenanya, daerah telah dirugikan oleh perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, pegiat Baralak juga mengaku miris dan mengecam keras kesewenang- wenangan pihak PT IPA yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang dugaan pelabrakan segel.
”Tentu ini harus segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka sudah mengabaikan aturan pemerintah tentang IMB, telah merugikan Daerah dan melabrak segel itu bisa dipidana,” ujar Ketua Baralak, Yudistira, Rabu, (21/7).
Menurut Yudis, dengan teguran yang dilakukan oleh Satpol PP Lebak beberapa kali bahkan sudah dilakukan penyegelan yang ke tiga kalinya, pihak PT. tersebut seharusnya dapat mematuhi aturan itu. Namun, dengan diabaikannya aturan penegakan Perda soal IMB dan segel itu, tentu marwah hukum di Lebak telah di nodai oleh oknum pelaku di PT tersebut.
“Dengan begitu kami minta dengan tegas, agar ditindaklanjutinya kasus ini oleh pihak Krimsus Polres Lebak, oknum di PT tersebut harus segera tindak sesuai dengan aturan UU tentang IMB juga tentang segel. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di PT itu bisa jadi masuk ke ranah pidana, jangan sampai oknum itu lolos dari pelanggaran yang mereka lakukan terhadap daerah,” tegas Yudistira.
Dijelaskannya, dalam hal ini pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Kata dia, pihaknya berharap dengan ditegakkannya aturan hukum tentang Perda itu akan membuat pemahaman terhadap para pengusaha yang masuk ke daerah.
“Dengan memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku, justru para pengusaha akan menerima hal yang baik. Khususnya semua akan tertata baik sesuai aturan, tidak akan merugikan lingkungan masyarakat di sekitar. Bahkan, mereka dapat berjalan sesuai dengan harapan,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan