SERANG, BANPOS- Pemkab Serang dan semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021 diminta bersabar. Semua pihak diminta tidak memaksakan kehendak dengan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut ditengah ganasnya covid-19 varian delta yang diklaim lebih berbahaya ketimbang covid-19 varian pertama.
Hal in dikemukakan aktivis pegiat sosial Saung Hijau Indonesia (SAHID), M. Ridho Ali Murtadho kepada BANPOS, kemarin. “Besar kemungkinan perhelatan Pilkades serentak akan menjadi klaster penularan covid-19 di seluruh desa yang ikut Pilkades. Apalagi kita ketahui bersama dari berbagai literatur, varian delta jauh lebih ganas,” kata Ridho.
Ridho juga meminta kepada para pihak untuk tidak mengedepankan ego masing-masing. Demi menekan angka penyebaran Covid-19. Apalagi Kabupaten Serang minim fasilitas kesehatan bagi pasien covid-19.
“Saat ini Nakes dan Aparatur bahu membahu menegakan PPKM. Maka, marilah kita fokus untuk menjaga itu agar penyebaran covid-19 dapat ditekan,” pungkas Ridho.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengungkapkan Pilkades Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi diundur dan dijadwalkan kembali pada 8 Agustus 2021. Sebelumnya, pesta demokrasi lima tahunan telah diundur pada tanggal 1 Agustus, dari jadwal semula 11 Juli 2021.
Dalam kesempatan itu, Entus meminta kepada semua panitia Pilkades tingkat desa dan kecamatan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus 2021. Meski begitu, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang.
“Catatan pilkades tanggal 8 Agustus jika tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Besok (hari ini) kita akan mengundang para camat untuk pengaturan TPS (tempat pemungutan suara), karena kita menggunakan TPS dengan pola pada saat pilkada,” ujar Entus saat mengikuti rapat koordinasi terkait Pilkades Serentak tahun 2021 di Aula KH Syam’un. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Asda 1, Kepala DPMD, dan unusur TNI dan Polri, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan, TPS menggunakan pola Pilkada Kabupaten Serang pada tahun 2020 lalu, dengan jarak per TPS dan jumlah pemilihnya relatif sama.
“Kita mengadopsi pada saat pilkada,” terang Entus.
Disisi lain, Entus menegaskan, penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pilkades Satgas Covid-19 yakni dinas terkait agar fokus berupaya menurunkan zona level di Kabupaten Serang dari level 3 ke level 2. Sehingga ketika level sudah turun, akan sangat memungkin sekali untuk dilaksanakan Pilkades.
“Sangat membahagiakan sekali, bukan hanya akan digelar Pilkades, berarti tingkat kerawanan di Kabupaten Serang menurun, jadi imbas lainnya juga positif,” ungkap Sekda Kabupaten Serang ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya ingin memastikan Pilkades tetap dilaksanakan walaupun diundur. Hal itu dilakukan agar pemerintahan di tingkat desa dijalankan oleh pejabat definitif.
“Hari ini kita memutuskan hasil kesepakatan bersama, Pilkades diundur pada tanggal 8. Karena sudah diluar PPKM perpanjangan dan tidak terlalu jauh dari tanggal 1 Agustus,” katanya.
Ia menjelaskan, asumsi pelaksanaan digelar tanggal 8 Agustus karena tanggal tersebut sudah diluar PPKM perpanjangan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi perpanjangan PPKM.
“Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan lagi. Kalaupun ada perpanjangan kalau tidak ada larangan untuk melaksanakan pilkades dari pemerintah pusat pilkades tetap dilaksanakan,” tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang akan dilaksanakan jika status PPKM di Kabupaten Serang sudah menjadi level 2. Apabila status PPKM di Kabupaten Serang masih dilevel tiga dan empat, maka pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang belum dapat dilaksanakan.
“Semoga level PPKM diturunkan ke level dua agar dapat melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebelum pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan 8 Agustus 2021, DPMD Kabupaten Serang akan mengundang para Camat untuk melakukan pembahasan terkait teknis pelaksanaan Pilkades di TPS. Hal itu dikarenakan adanya TPS yang memaksakan pelaksanaan Pilkades yang melebihi kapasitas.
“(Rapat) untuk menyampaikan informasi pengunduran pelaksanaan dan teknis di TPS,” katanya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan