Warga Mekarjaya Cimarga, Datangi Inspektorat Lebak Keberatan SKBT Incumben

LEBAK, BANPOS – Ratusan Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga menanda-tangani surat keberatan atas dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Lebak ditujukan untuk incumbent Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, (28/07).

Disebutkan, mereka menilai, pihak Itda Lebak terlalu gegabah mengeluarkan SKBT tanpa memeriksa secara utuh, padahal masih banyak permasalahan di desa tersebut.

Diketahui, perwakilan warga itu mendatangi Kantor Itda Kabupaten Lebak dan menyerahkan surat pengaduan yang ditanda tangani sejumlah 135 warga. Surat tersebut sudah diserahkan dan diterima pegawai Itda Lebak, Dudung Kuriawan.

Salah satu warga yang datang ke kantor Itda, Heru menyampaikan bahwa ada permasalahan yang belum dipertanggung-jawabkan Kepala Desa incumben hingga saat ini.

Dikatakan Heru, permasalahannya pertama, pembangunan lapangan sepak bola sejak Tahun 2019 yang dananya bersumber dari Bumdes Desa Mekarjaya sampai saat ini bangunannya masih mangkrak, belum jadi. Selain itu, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) juga belum rampung.

“Kok bisa ya kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mengeluarkan surat keterangan bebas temuan. Kami sebagai masyarakat Desa Mekarjaya jelas gak terima dan keberatan dengan keluarnya surat itu. Makanya kami datang ke kantor Inspektorat,”kata Heru pada awak media, Rabu, (28/07).

Dijelaskannya, persoalan SKBT itu didasari Surat Keterangan Nomor surat : 700/194-ltda yang di keluarkan Tanggal 5 Juli 2021 dan di tanda tangani Kepala Itda Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, menyatakan bahwa Incumbent bebas dari temuan. Dengan begitu, mereka mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar dikeluarkannya SKBT tersebut.

“Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data dan catatan pada Itda Kabupaten Lebak yang bersangkutan telah menindak-lanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kades, Periode Tahun 2015 s/d tahun 2021 (bebas temuan-red). Padahal masih ada pekerjaan yang mangkrak, lantas bebas temuan itu dari mana dasarnya,”tegasnya.

Senada, Kasmin juga warga Desa Mekarjaya lain yang ikut menanda-tangani surat pengaduan tersebut menerangkan, bahwa incumbent Kades Saleh itu menjabat sebagai PAW depinitif mulai Tahun 2018, bukan dari tahun 2015.

“Jaro Saleh itu kan menjabat sebagai PAW definitif, mulai menjabatnya tahun 2018 bukan tahun 2015, terus Inspektorat Lebak memeriksanya kapan?,” tanyanya mengungkapkan.

Terpisah, Ketua Irban III Pengauditan Inspektorat Dudung Kurniawan, SE, Ketua Irban III Pengauditan Inspektorat Kecamatan Cimarga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Itda Kabupaten Lebak itu untuk Tahun 2017, namun untuk Tahun 2018 pihaknya mengaku belum memeriksa.

“Terkait Surat Bebas Temuan untuk Incumbent, itu untuk hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2017. Adapun Tahun 2018 sampai Sekarang Inspektorat belum memeriksa,”terang Dudung.

Ketika ditanya kembali, kenapa surat keterangan bebas temuan tersebut bisa dikeluarkan, sementara Incumbent itu menjabat sebagai PAW depinitif mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2021, Dudung tak memberikan penjelasan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi kengkap dari pihak Itda Lebak. (WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *