JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7). Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020 itu terbukti melakukan korupsi.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Ihsan Fernandi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjauhi Juliari hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Belum cukup, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saat membacakan surat tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari. Hal memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan itu, kubu Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. “Saya akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Juliari yang mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hal yang sama dikemukakan tim kuasa hukum Juliari yang dinakhodai Maqdir Ismail. “Kami akan mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya,” tutur Maqdir.
Beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam pembelaan, adalah soal penerimaan uang dari sejumlah vendor pengadaan dan penyedia paket bansos.
“Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi di hadapan persidangan, tidak pernah kita dengar uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya. Hal-hal seperti ini akan coba kami sampaikan pada pembelaan kami,” ungkapnya.
Kemudian, Maqdir juga menyebut, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih banyak berdasarkan asumsi.
Juga, hanya berdasarkan keterangan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tanpa mempertimbangkan dari saksi-saksi lain. ‘Tuntutan ini seolah ada uang sebesar 32 miliar. Itu kira-kira yang dapat disampaikan,” ucapnya.
Maqdir pun meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan tersebut.
Menanggapinya, Hakim Damis mengabulkan permohonan kubu Juliari. “Kita berikan waktu lebih sedikit satu hari, tanggal 9 Agustus,” ujar Damis.(OKT/ENK/RMID)
Tinggalkan Balasan