SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten menyosialisasikan aplikasi terbaru sistem pelayanan pajak bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi itu, pelayanan terhadap wajib pajak lebih mudah atau bisa di mana saja.
Layanan terbaru Bapenda Banten tersebut merupakan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online pajak kendaraan, SWDKLLJ yang dilakukan secara nasional.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi layanan SIGNAL di Kantor Bapenda Banten, Jumat (30/7/2021).
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, melalui Aplikasi SIGNAL yang baru saja selesai dikembangkan, proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (khusus kepemilikan pribadi/bukan atas nama badan hukum) dapat dilakukan dengan sangat mudah.
“Di mana saja, kapan saja, “One Stop Service” dalam satu genggaman dan tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya, seperti Samling, Gerai, Drivethru, dan lain-lain,” kata Opar.
Menurut Opar, hal tersebut dapat terwujud, karena SIGNAL sudah memedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI pengenalan wajah (face recognition) user/pengguna aplikasi yang terhubung dengan Pangkalan Data Dukcapil RI yang akan dibandingkan dengan Pangkalan Data Regident Ranmor (ERI) Nasional Korlantas Polri. Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sampaikan pula bahwa sistem SIGNAL saat ini juga sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Bapenda provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (surat ketetapan kewajiban pembayaran) pajak yang harus dibayarkan kepada negara/pemerintah provinsi yang sudah tersambung SIGNAL antara lain, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat,” kata Opar.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless atau non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL ke seluruh bank daerah yang ada saat ini terhubung melalui Sistem Payment Gateway/Switching dengan beberapa channel pembayaran di semua bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.
Tidak hanya itu, SIGNAL pun sudah menerapkan “One Stop Digital Service” (pelayanan daring penuh). Masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan STNK.
“Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi SIGNAL secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri),” kata Budi.
Tanda e-pengesahan STNK tahunan berupa QR code terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum, kata Budi, karena sudah dibubuhkan digital signature/tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai/scan barcode menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI Milik Korlantas Polri.
“Saat ini aplikasi SIGNAL sudah dapat digunakan untuk operational dalam rangka uji coba kepada masyarakat dengan maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan dan kami berharap dapat dimaklumi,” jelasnya.
Budi juga mengatakan, SIGNAL sudah bisa diunduh melalui Playstore pada platform Android, sedangkan platform IOS/Apple dalam tahap pengembangan.(PBN)
Tinggalkan Balasan