Baru Dilantik, Belasan Anggota Dewan Malas Rapat

Suasana Paripurna DPRD Cilegon tampak kosong saat sidang paripurna, Jumat (10/11). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon periode 2019-2024 tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kota Cilegon Tahun 2019-2020.

Ketidak hadiran anggota dewan itu, beberapa diantaranya karena ada kegiatan lain diluar sebagai anggota Dewan. Seperti Sekolah Partai dan kegiatan sidang tesis dan lain sebagainya.

Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, terkait ketidak hadiran 13 anggota DPRD Kota Cilegon dalam rapat tersebut.

Adapun yang berhak menjawab adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon. Yang saat ini telah diketuai anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PDI Perjuangan Risma Ayu.

Meski demikian, lanjut Endang, terkait ketidak hadiran anggota dewan itu. Beberapa diantaranya ada yang telah konfirmasi ketidakhadiranya tersebut. Diantaranya adalah, dikarenkan ada kegiatan sekolah partai dan kegiatan sidang tesis.

Menurutnya, meski dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh ke-13 anggota dewan. Dirinya menyampaikan bahwa, yang terpenting adalah anggota dewan yang hadir sudah memenuhi kuorum dari jumlah anggota dewan di Kota Cilegon.

“Saat ini struktur dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Cilegon telah terbentuk. Maka dari itu, yang berhak menjawab terkait ketidak hadiran anggotanya itu adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon,” katanya usai rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kota Cilegon Tahun 2019-2020, Jumat (11/10).

Senada dengan Ketua DPRD Cilegon Endang Efendi, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Cilegon Didi Sukriadi menyampaikan, kalau soal ketidakhadiran anggota dewan itu adalah pimpinan bukan kesekertariatan. Karena sekretariat dewan itu bukan pimpinan anggota dewan.

Dikatakan Didi, ketidak hadiran Ke-13 anggota dewan itu sampai saat ini pihaknya tidak tahu apa penyebab ketidakhadiranya itu. Karena sampai saat ini pihaknya tidak merasa menandatangani terkait permintaan surat izin ataupun lain sebagainya.

Didi menyampaikan, Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cilegon kewenangannya hanya untuk mengurus izin anggota Dewan. “Seperti izin kegiatan umroh, dan lain sebagainya. Apabila anggota dewan itu akan melakukan perjalan ke luar negri seperti umroh dan kegiatan lainnya. Anggota Dewan harus mendapatkan izin dari gubernur terlebih dahulu. Dimana, izin tersebut akan diurus oleh Sekwan DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Cilegon Risma Ayu mengaku belum dapat memberikan keterangan apapun. Karena saat ini dirinya masih melakukan komunikasi dengan anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Meski diakui Risma, ada beberapa anggota dewan yang sudah menyampaikan terkait ketidak hadiranya tersebut. “Sampai saat ini, dirinya masih terus mencari tahu apa penyebab ketidak hadiran ke-13 anggota dewan dalam rapat paripurna ini,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *