Pilkades Kabupaten Serang Diundur 2 Bulan

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Serang diundur selama dua bulan kedepan. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan kementrian dalam negeri (Kemendagri) nomor 141/4251/SJ pada Senin, (9/8) yang meminta penundaan Pilkades serentak.

“Diundur lagi dua bulan, ada surat dari kemendagri,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Heni Suheri.

Sebelumnya, Pilkades serentak direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2021. Namun tidak dapat dilaksanakan, akibat diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang.

“Iya (gak jadi rapat),” ucapnya.

Berdasarkan surat Mendagri, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan presiden republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point’ yang disampaikan. Salah satu point’ dalam surat tersebut menyatakan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud, tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pada point’ selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing wilayah. Kemudian, melaporkan tahapan pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina Pemdes.

Diketahui, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan. Saat ini, Pilkades menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara, dan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual.(MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *