Terancam Hukuman Seumur Hidup, Satu Keluarga Bisnis Sabu

CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon melalui Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan satu keluarga yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan keluarga tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 105 gram.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bermula dari penangkapan terhadap pelaku berinisial DSH alias Soni (41) di Jalan Bojonegara, Kecamatan Jombang yang tengah mengedarkan paket sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,4 gram.

Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi juga berhasil mengamankan DW (40) yang merupakan istri pelaku, HD (27) adik kandung pelaku, dan JN (28) adik ipar pelaku, serta S (28) adik tiri pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Mereka ini berbagi peran. Di sini ada yang bandar, pemecah barang, pengedar, serta kurir yang membawa barang-barang ini. Jadi ini pengungkapan yang strategis,” kata AKBP Shinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Selasa (10/8).

Dikatakan AKBP Shinto mengatakan dalam transaksi barang haram itu, pelaku menggunakan rekening siluman dan mengedarkan paket sabu itu dengan cara ditempel.

“Rangkaian penjualan akan kita dapatkan setelah penyidikan lebih dalam. Karena barang ini tidak hand to hand, tapi ditaruh di suatu tempat kemudian yang membeli mengambilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas kasus tersebut. “Yang namanya kasus narkoba itu bukan ini barangnya, ini pelakunya, tidak berhenti di situ, pasti ada pelaku-pelaku lain,” ujarnya.

Sementara, terkait rekening siluman yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, AKBP Sigit mengaku akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mengungkap pemilik rekening tersebut.

“Konteks penggunaan rekening siluman ini di luar dari narkoba, itu sendiri akan menjadi bahan untuk mengecek siapa, di mana, kapan, sejauh mana penggunaannya. Ini menjadi konsen juga supaya gara-gara yang sama bisa diantisipasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *