Samad Mulai Didakwa, Dugaan Korupsi Lahan Samsat Malingping

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping, Samad, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping. Samad didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp680 juta.

Hal itu setelah Samad diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan membeli lahan yang akan dibeli oleh Pemprov Banten dengan harga yang lebih murah. Tetapi kemudian dia menjualnya kepada Pemprov Banten dengan selisih harga 5 kali lipat dari harga pembelian.

Jaksa Penuntut Umun (JPU), Dwi Kustoni, dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam lampiran Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Banten Nomor 027/058-KEP-BAPENDA/2019, Samad diketahui menjabat sebagai Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Lahan Pembangunan Kantor UPTD PPD Malingping.

Dengan jabatannya selaku Kepala UPTD PDD Malingping atau Samsat Malingping, Samad mengetahui adanya mata anggaran Rp5 miliar untuk pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping. Besaran anggaran tersebut untuk melakukan pengadaan lahan seluas 10 ribu meter persegi.

Dengan jabatannya selaku Sekretaris Tim pun membuat Samad mengetahui lokasi lahan yang akan dibeli oleh Pemprov Banten. Lokasi tersebut merupakan lokasi dengan poin tertinggi berdasarkan hasil studi kelayakan atau Feasibility Study, yang dilakukan oleh PT Saeba Konsulindo pada 2016 lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun menunjuk PT Trigada Laroiba Mitra untuk membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Hasilnya, lokasi yang sama dengan yang direkomendasikan PT Saeba Konsulindo pun menjadi lokasi dengan poin tertinggi.

Lokasi tersebut antara lain yang berada di tepi Jalan Baru Malingping-Saketi, Desa Malingping Selatan. Terdapat tiga bidang tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang berbeda. Pertama yakni bidang tanah seluas 2.100 meter persegi milik Uyi Sapuri. Kedua, bidang tanah seluas 1.707 meter persegi milik Cicih Suarsih. Ketiga, bidang tanah seluas 4.400 meter persegi milik Ade Irawan Hidayat.

“Terdakwa yang telah mengetahui lokasi dan pemegang hak tanah, berupaya menawar dan membeli ketiga bidang tanah dari yang berhak,” ujar Dwi Kustoni, Kamis (12/8).

Dari upayanya tersebut, Samad berhasil membeli dua bidang tanah dari saksi Cicih Suarsih dan Ade Irawan Hidayat. Untuk bidang tanah Cicih, Samad membelinya dengan harga Rp170 juta dan bidang tanah Ade Irawan dengan harga Rp430 juta.

Dalam melakukan transaksinya, Samad menutupi identitas dirinya dengan menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai pembeli. Pihak tersebut yakni Apriyatna dan Uyi Safuri yang juga merupakan pemilik lahan yang akan dibebaskan.

“Terdakwa menyiapkan dokumen legalitas penguasaan bidang tanah berupa fotocopy sertifikat hak milik nomor 01144/Malingping, fotocopy AJB 48/2019 dan AJB 95/2019 kepada Arie Setiadi selaku PPTK,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan Samad secara jelas telah merugikan keuangan negara dan merupakan tindakan memperkaya diri. Sama didakwa telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp680 juta.

“Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk UPTD PPD Malingping pada Bapenda Provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun 2019 dengan nomor LHAPKKN-258/PW30/5/2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *