Bandit Spesialis Jambret Wilayah Serang Tersungkur Dibedil Polisi

SERANG,BANPOS- Romli alias Doyok (50) bandit jalanan tersungkur dibedil Tim Reserse Mobile (Resmob) sesaat setelah diringkus di pinggir jalan Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (16/8/2021) malam.

Penjahat spesialis jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta petugas untuk mengambil barang hasil kejahatan di rumah nya di Desa Pematang, Kecamatan Kibin.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku pejambretan ini merupakan dari pengembangan dari tersangka Saripudin (40) rekan Doyok yang ditangkap sebelumnya.

“Tersangka Doyok bersama Saripudin tercatat 5 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran wanita pengendara motor,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Selasa (17/8/2021).

Kapolres menjelaskan aksi terakhir residivis kasus curanmor ini dilakukan di jalan Raya Serang – Jakarta Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (25/6) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

“Korban adalah Hatijah (41) warga Kecamatan Labuan, Lampung. Korban yang mengendarai motor Honda Beat dipepet Doyok dan Saripudin yang mengendarai motor Honda Sonic. Kedua pelaku berhasil mengambil paksa tas berisi handphone, uang, kartu ATM serta surat kendaraan,” jelasnya.

Berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, David Adhi Kusuma menambahkan, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil nya pada Jumat (9/7), Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka Saripudin.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Saripudin kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka Romli alias Doyok,” tambah Kasatreskrim.

Berbekal dari pengakuan Saripudin, Tim Resmob mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka Doyok dan berhasil meringkus saat tersangka sedang berbelanja di sebuah warung.

Saat diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan, tersangka Doyok melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Barang bukti yang kita dapatkan dari rumah kontrakan tersangka Doyok yaitu, handphone hasil kejahatan, motor Honda Sonic A 2669 HO, plat nopol palsu, helm serta jaket yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang David. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *