PANDEGLANG, BANPOS-
Dugaan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan Naskah Akademik (NA) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
Salah satu nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang diltulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten saat ditemui BANPOS membenarkan temuan BPK tersebut dan mengaku dihubungi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial R untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi yang akan dipinjam namanya saja.
“Situ juga udah tau kali, katanya kemarin udah ketemu. Yaa udah jadi temuan, mungkin seperti itu lah,” kata MA kepada BANPOS beberapa waktu lalu saat ditanya siapa oknum anggota DPRD yang telah menghubunginya.
Saat ditanyakan kembali apakah oknum anggota DPRD yang menghubunginya sudah senior menjabat anggota DPRD, MA mengatakan bahwa ada anggota dewan lain yang lebih senior.
“R ini sudah dua periode, kalau berbicara senior yang lain ada yang udah tiga periode. Itu sudah saya omongin inisialnya, situ udah tau lah,” ucapnya.
Saat ditanya alasan MA dihubungi untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi apakah atas usulannya, MA mengaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja di Sekertariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pandeglang lagi.
“Yaa saya mah udah nggak disitu lagi (Setwan,red),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diduga lakukan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Muhammad Affandi saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8).
“Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, menemukan adanya rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Propemperda atas belanja konsultansi TA 2020 senilai Rp 78.760.000,” kata TB M Affandi.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan