SERANG, BANPOS – Istri dari Agus Suryadinata, terdakwa dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, dalam persidangan mengungkapkan kondisi Agus sebelum dan sesudah dijalankannya proyek pengadaan masker KN-95. Dalam kesaksiannya, istri Agus, Irma Wimayanti, mengatakan bahwa suaminya sebenarnya bekerja sebagai satpam. Selain itu, Irma menegaskan bahwa suaminya pun tidak pernah bekerja di PT Right Asia Medika (RAM).
“Bekerja sebagai satpam, enggak kerja di PT RAM,” ujar Irma kepada majelis hakim saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi masker di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (18/8).
Menurut Irma, suaminya pada sekitar Juni hingga Juli 2020 lalu, telah membeli sebuah rumah di Komplek Kidemang, Kota Serang, seharga Rp200 juta. Akan tetapi, Irma mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari mana.
“Beli (lihat) dari papan jual rumah. Awalnya seharga Rp400 juta, tapi jadi Rp200 juta tunai. Enggak tau (uang dari mana). Beli dari Sumiati,” tutur Irma.
Irma mengatakan, sejak dibeli oleh suaminya, rumah tersebut tidak lantas digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, suaminya langsung melakukan renovasi rumah tersebut menjadi dua lantai. Rumah tersebut baru ditempati pada Januari 2021 kemarin.
“Setelah bulan Juni direnovasi oleh suami. Enggak tahu berapa biayanya. Iya (jadi bagus), jadi dua lantai. Baru ditempati Januari 2021 kemarin. Sampai sekarang masih ditempati, tidak ada tanda disita,” jelasnya.
Selain itu, Irma mengaku bahwa meskipun rumah yang suaminya bangun terlihat mewah, namun uang belanja dirinya setiap minggu tidak bertambah. “(Bukan bulanan) tapi mingguan. Seminggu Rp500 ribu. Bersyukur aja pak,” tandas Irma sembari tertawa kecil.
Sebelumnya, sertifikat kepemilikan tanah senilai Rp1,9 miliar yang diberikan oleh terdakwa Agus Suryadinata kepada Dinkes Provinsi Banten, sebagai jaminan atas kelebihan bayar pengadaan masker KN-95 ternyata bukan milik Agus. Pemilik sebenarnya, Rojali, mengaku kaget sertifikat kepemilikan lahannya dijadikan jaminan oleh Agus.
Rojali menuturkan bahwa sertifikat lahan miliknya yang dijadikan jaminan oleh Agus, merupakan lahan yang berada di Kabupaten Pandeglang dengan luas 5 ribu meter persegi. Di atasnya terdapat bangunan pasar. Menurut Rojali, tanah miliknya itu senilai Rp1,9 miliar.
Pada saat itu, Rojali ingin menjual lahannya tersebut. Ia pun menawarkan kepada Agus, dengan pikiran bahwa mungkin saja Agus ingin membeli lahan miliknya. Dan ternyata Agus memang berminat untuk membeli lahan tersebut.
“Pada 2020 itu, saya tawarkan kepada pak Agus. Siapa tau pak Agus, saudaranya atau kenalannya ada yang berminat. Nah waktu itu pak Agus seperti keluarganya berminat dengan harga Rp1,9 miliar,” katanya.
Selanjutnya, Rojali menuturkan bahwa dirinya sempat menanyakan kepada Agus pada awal tahun 2021, perkembangan transaksi lahan miliknya. Agus hanya menuturkan bahwa akan ada cicilan pertama pada bulan Juni.
“Katanya nanti akan ada cicilan di bulan Juni. Maka saya pun iyakan. Namun ternyata saat saya membaca berita di media online, ada kasus yang menjerat pak Agus sebagai tersangka,” ungkapnya.
Hakim Ketua, Slamet, mempertanyakan bagaimana kronologis sertifikat kepemilikan tersebut bisa dipegang oleh Agus. Rojali pun mengatakan bahwa dirinya terlalu percaya dengan Agus, sehingga memberikan begitu saja sertifikat kepemilikan lahan yang ia punya.
“Jadi enggak ada cicilan, gak ada bukti kwitansi, tidak ada Akta Jual Beli (AJB). Jadi tidak ada peralihan kepemilikan. Saya begitu yakin pak Agus, relasinya atau keluarganya memang ingin membeli lahan milik saya,” tuturnya.
Rojali mengaku kenal dengan Agus sejak lama. Namun pertemuan intens dengan Agus terjadi sejak tahun 2019 hingga 2020. Saat itu, ia sedang mengerjakan konstruksi bangunan milik Agus.
“Pertengahan 2020 itu melakukan pembangunan. Saya yang disain. Dari rumah yang tidak layak huni, saya bangun menjadi dua lantai. Nilainya itu Rp1 miliar,” katanya.
Ia pun mengaku kecewa dengan tindakan Agus yang membohongi dirinya, dan menjadikan sertifikat kepemilikannya sebagai jaminan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker. Sebab, Agus sama sekali tidak menyinggung hal itu.
“Sama sekali tidak pernah ada (menyinggung jaminan Dinkes). Sayang pak Agus membohongi saya. Katanya lahan mau dijual, tapi ternyata menjadi jaminan. Itu tanah warisan saya, saya akan melakukan gugatan,” tandasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan