Pencuri Komputer Ditangkap

Jajaran Sateskrim Polres Lebak dalam press conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terkait pencurian puluhan unit komputer di SMAN 1 Cihara, di aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Rabu (18/8).

Diketahui, aksi pencurian dan kekerasan itu terjad pada Jumat (13/08) sekitar Pukul 01.30 Wib dan berhasil digagalkan penjaga dan tukang kebun sekolah bernama Jaya Sumarna dan sempat terjadi perkelahian dua lawan satu, selanjutnya warga berdatangan, satu pelaku berhasil ditangkap warga dan dua orang lagi melarikan diri pakai mobil.

“Hari ini kita melaksanakan ekspose atau press conference pengungkapan kasus tindak pidana dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wib dengan TKP di SMA N 1 Cihara Kabupaten Lebak,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, Rabu (18/08).

Dijelaskannya, modus kejahatan para pelaku dengan cara mencongkel pintu lab komputer dengan alat linggis. “Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu kayu laboratorium komputer dengan menggunakan linggis, setelah itu masuk mengambil komputer portabel yang masih tersimpan di kardus dan memindahkan ke tempat yang gelap di samping sekolah, ini guna memudahkan menaikan dan mengemas komputer untuk dimasukkan ke dalam mobil,” terang Indik
Dikatakan, sayangnya aksi pelaku itu berhasil digagalkan oleh dua penjaga sekolah, dan terjadi perkelahian tak seimbang hingga penganiayaan.

“Namun aksi Para Pelaku tersebut diketahui oleh Penjaga Sekolah Saudara Toid dan Saudara Jaya Sumarna yang merupakan tukang kebun. Sadar aksinya diketahui kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban saudara Jaya Sumarna dengan menggunakan linggis dan kabur,” jelas AKP Indik.

Menurut Kasatreskrim, setelah terjadi penganiayaan, korban berteriak minta tolong warga, dan satu pelaku berhasil diringkus warga. “Awalnya ada satu orang yang berhasil diamankan, kemudian dilakukan penyidikan dan pengejaran oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Panggarangan dan Alhamdulillah berhasil menangkap dua orang pelaku,” kata Indik.

“Total ada tiga orang Pelaku yang berhasil kita amankan dan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yaitu Saudara TJ dan Saudara AY,” imbuhnya.

Tiga pelaku yang kini sudah diamankan jajaran Polres Lebak dan sudah tengah dilakukan pemeriksaan. “Adapun identitas Pelaku yang Saudara DK , 29 tahun alamat Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Kabupaten Rejang Lebong – Bengkulu. Kedua AS, 31 Tahun, alamat Pademangan Jakarta Utara, dan Ketiga Saudara RF, 20 Tahun alamat Cilincing Jakarta Utara,” jelas indik

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil, puluhan komputer dan barang elektronik lainnya. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 29 unit Komputer Portabel merk HP, Satu Unit Monitor Merk Accer, Satu unit Server Merk HP, Satu unit infokus merk BenQ, Satu Unit CPU warna hitam, dua buah linggis, dua buah obeng, satu buah pisau lipat, dan Satu unit Mobil Toyota Kijang No.Pol : A-1080-HL yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya” lanjutnya

Kata dia, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan terus berkoordinasi dengan Polsek Setempat,” papar Indik.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *