Korupsi Duit Parkir, Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka

CILEGON BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial UDA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

Diketahui tersangka keluar dari Kantor Kejari Cilegon masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 16.35 WIB menggunakan baju tahanan berwarna merah kemudian mengenakan baju batik, topi putih dan masker hitam.

“Intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka atas nama inisial UDA beliau adalah Kepala Dinas Perhubungan aktif Kota Cilegon berdasarkan barang bukti dan perkembangan hasil penyidikan,” Kajari Cilegon Ely Kusumastuti kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut Ely mengatakan tersangka menerima sejumlah suap atas perijinan tempat parkir.

“Sebesar Rp530 juta di satu titik dan Yang memberi dua pihak yang berbeda,” pungkasnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *