Dua Aset Pemprov Resmi Dilepas

SERANG, BANPOS – Dua aset milik pemprov berupa gedung dan lahan ribuan meter persegi telah resmi dilepas. Dengan demikian tanggunhjawab biaya pemeliharaan dan perawatan tidak lagi dibebankan secara langsung oleh pemerintah.

Kedua aset tersebut yakni gedung dan lahan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten yang ada di kawasan KP3B dan kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten di Kemang, Kota Serang.

Pelepasan aset dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan MUI, serta gedung dan lahan PWNU Banten, Kamis (19/8).

“Tentu saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (surat keputusan) Gubernurnya supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo.

Sebelumnya saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat paripurna tersebut Andika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut. Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juhaeni M Rois, dalam laporan pansus yang dipimpinnya mengatakan, MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh pemerintah daerah pembangunan gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam KP3B. Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Banten kepada MUI.

Kemudian, lanjut Juhaeni, pada tahun 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan MUI Banten. Kemudian perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.

“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat,” papar Juhaeni.

Adapun Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m dan luas bangunan 1.125 meter persegi, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.

Ahmad melanjutkan, PWNU Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemashlahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten. “Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *