CILEGON, BANPOS – Setelah menunggu beberapa bulan akhirnya dana santunan kematian dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial kepada masing – masing ahli waris kepada delapan warga Cilegon yang meninggal terkena bencana tsunami yang terjadi di Pandeglang pada 22 Desember 2018, cair.
Dana santunan sebesar Rp15 juta perkorban itu langsung di terima melalui rekening masing – masing ahli waris dan dapat langsung dicairkan melalui bank yang di tuju yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana(PSKB) pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Tb Hkualizaman membenarkan dana santunan delapan korban tsunami warga Cilegon yang tewas pada saat bencana tsunami di Pandeglang sudah bisa di cairkan.
“Dana santunan itu masuk ke rekening masing – masing ahli waris, adapun besaran sebesar Rp. 15 juta perkorban,” katanya, Senin (14/10).
Adapun Delapan nama korban yang mendapat bantuan itu lanjutnya adalah Siti Alfiah warga link Ramanuju Baru, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Asrul Mutaqin warga Link Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Suparman dan Wawan warga link Tegal Buntu, Kelurahan Tegal Ratu, Harly Agustinus dan Emi Kusrini warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, El Varina warga Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber dan Ilh Hadi warga Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber.
“Dari delapan orang itu baru satu yang mencairkan dan mengambil atas nama ahli waris Asrul Mutaqin, itu terlihat dari bukti pengambilan yang disetorkan kepada kami, dan untuk itu kami harapkan para ahli waris untuk segera mengambil dana santunan itu ke BRI dan bukti pengambilan disetorkan ke kami agar kami megetahui apa sudah diambil apa belum,” katanya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan