KETUA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, mengatakan bahwa bolosnya para anggota DPRD Kabupaten Serang saat sidang paripurna penetapan RPJMD tahun 2021-2026 pada Kamis (19/8) tidak seperti biasanya. Karena pada sidang paripurna lainnya yang tidak berkaitan dengan pengesahan, hanya beberapa anggota dari setiap fraksi yang tidak hadir.
“Kalau berbicara bolos bisa, dilihat dan pertanyakan bahwa yang tidak hadir ini sekian fraksi, rata-rata hampir semua anggotanya. Kalau umpamanya mereka setiap paripurna tidak hadir, nggak juga,” ujarnya.
Pihaknya memaklumi jika dalam paripurna biasa, ada beberapa anggota fraksi yang tidak hadir. Itu pun dengan keterangan dan konfirmasi ada kesibukan lainnya.
“Ini yang tidak hadir ada tiga fraksi, semua anggotanya tidak hadir. Kalau paripurna biasa, hanya satu dua orang dari setiap fraksi yang tidak hadir, mungkin ada kesibukan atau keperluan lain. Kalau ini jelas sebanyak 3 fraksi nggak hadir, hanya diwakili oleh unsur pimpinan kecuali PKS dan Golkar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, seharusnya peristiwa bolos anggota dewan tidak terjadi. Karena sidang paripurna tersebut membahas kaitannya dengan RPJMD, yaitu program kerja selama 5 tahun kedepan.
“Kalau hal seperti ini terulang kembali ya sangat disayangkan. Kegiatan yang sudah diagendakan seperti aspirasi dari masyarakat dan pemerintah ini perlu adanya pengesahan, dan pengesahannya ini antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Politisi Golkar ini mengaku, apabila dihari berikutnya terjadi lagi anggota dewan bolos dalam persidangan, akan ditindak berdasarkan tata tertib yang berlaku. Pihaknya kemudian bisa langsung memanggil ketua masing-masing ketua fraksi untuk ditindaklanjuti.
“Karena sidang paripurna RPJMD ini untuk agenda kerja 5 tahun kedepan. Sangat disayangkan dengan adanya paripurna untuk program kerja lima tahun kedepan tapi malah tidak hadir,” katanya.
Ia berharap, selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat Kabupaten Serang, dari jumlah sebanyak 50 anggota DPRD hadir dalam paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin (28/8). Sebab, mengikuti persidangan dan mengemukakan pendapat atau aspirasi masyarakat merupakan tugas dari anggota dewan yang mewakili masyarakat yang memilihnya.
“Kalau tidak hadir lagi, dalam tartib jelas. Apabila berturut-turut 5 kali dalam paripurna tidak mengikuti, kami dari BK akan memanggil ketua fraksi masing-masing, tapi kalau dia masih berulang lagi, karena saya sudah mengecam keterkaitan dengan tartib ini, atas kesepakatan bersama bisa kita sampaikan dalam rapat paripurna mengumumkan bahwa si a selama masa sidang ke satu tidak mengikuti dan diekspos,” tegasnya.
Mawardi menjelaskan, dari 23 anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna hari Kamis lalu, tidak ada yang memberikan konfirmasi. Ia menyayangkan hal itu, namun menurutnya sebagai anggota DPRD harus profesional, meskipun memiliki hak untuk hadir dan tidak hadir dalam rapat paripurna.
“Sejauh ini yang tidak hadir kemarin tidak ada konfirmasi. Kita profesional saja, karena bukan anak kecil lagi masa harus ditegur,” katanya.
Dalam hal pengambilan keputusan bersama dalam sidang, ia berharap hak tidak hadir itu dikesampingkan terlebih dahulu. Mengingat, rapat paripurna pengesahan RPJMD merupakan bentuk kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang untuk hadir.
“Kegiatan apapun selama itu dalam rangka sebagian dari tugas fungsi anggota DPRD, harus ikut serta dalam bentuk apapun yang membutuhkan kesepakatan bersama. Hari Senin nanti diharapkan hadir semua, kalaupun tidak hadir tapi mencapai 35 orang, ini sudah quorum. Kalau memang tidak hadir lagi, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya.
Sementara salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa ketidakhadiran setengah lebih anggota dewan tersebut merupakan protes atas banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang, tidak digubris oleh Pemkab Serang. Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Serang dinilai tidak berupaya untuk merealisasikan aspirasi tersebut.
“Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam sidang paripurna penetapan RPJMD Tahun 2021-2026 adalah bentuk kekecewaan. Dimana, banyaknya aspirasi dari masyarakat melalui Musrenbang tidak terserap dengan baik,” ujarnya.
Ia mengaku tidak ingin terbuka terlebih dahulu, karena saat ini sedang menunggu langkah anggota DPRD lainnya dalam menyikapi terkait dengan hal itu.(MUF/ENK)
Tinggalkan Balasan