CILEGON, BANPOS- Gedung DPRD Kota Cilegon tiba-tiba kedatangan ratusan guru honorer. Diketahui saat ini para guru honorer tersebut berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat tersebut yaitu menuntut pengangkatan dari TKS menjadi TKK (Tenaga Kerja Kontrak).
Selain itu, para guru honorer juga sekaligus mengawal Hearing atau rapat dengar pendapat antara para guru honorer dengan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Cilegon, Asda II Setda Cilegon, Dindik Cilegon Cilegon, BKPP Kota Cilegon yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (23/8/2021).
Pantauan di lokasi sekira pukul 10.15 WIB, para guru honorer berdatangan ke lantai dasar gedung DPRD Kota Cilegon. Ratusan guru honorer, itu langsung duduk di depan ruang rapat komisi, guna menunggu hasil Hearing rekannya yang berada di dalam ruang rapat bersama para wakil rakyat dan dinas terkait.
Terlihat, para guru honorer juga membawa sejumlah karton yang bertulisan tuntutan, seperti ‘kerja maksimal, gajih minimal’, ‘wali kota baru status baru’, ‘TKK harga mati’.
Ketua FKGTH Kota Cilegon Somy Wirardi mengatakan, dirinya bersama rekannya datang ke gedung DPRD Kota Cilegon memenuhi undangan dari Ketua DPRD Kota Cilegon untuk melakukan Hearing.
“Kami kesini, diundang oleh ketua DPRD untuk Hearing bersama Dewan dan Pemerintah,” kata Somy sebelum Hearing dimulai saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut Somy mengatakan kedatangan ratusan guru honorer yang tergabung dalam FKGTH itu bukan bentuk dari aksi demo, melainkan kedatangan para guru honorer itu untuk mengawal rekannya yang ada di dalam sedang Hearing bersama pemerintah dan DPRD.
“Bukan ini bukan demo, mereka kesini karena mengawal mendukung dan memberikan support kepada kami dan rekan kami yang berada di dalam ruang rapat,” tuturnya.
Selain itu, kata dia kedatangan para guru honorer ke gedung DPRD Kota Cilegon merupakan bentuk tuntutan para guru honorer kepada pemerintah untuk meningkatkan status dari TKS menjadi TKK.
“Kami ingin status guru honorer yang berstatus TKS menjadi TKK melalui SK (Surat Keputusan, red),” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan