Simpan Uang Dalam Bagasi Motor, Seorang Warga Selamat dari Aksi Maling

CILEGON, BANPOS – Supriah (45), warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, hampir menjadi korban maling.

Peristiwa itu terjadi saat Supriah memarkirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Ketika kembali, ia melihat pelaku sedang membongkar bagasi motor dan mengambil uang sebesar Rp10 juta yang disimpan dalam bagasi motor miliknya.

Mendengar teriakan Supriah, warga langsung membantu mengejar pelaku yang berusaha untuk kabur, dua pelaku pencurian nasabah bank itu babak belur dihakimi massa setelah terpergok menggondol uang dari bagasi motor milik korban (Supriah).

Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Widodo kepada wartawan mengatakan, aksi pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan terjadi areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolsek, saat itu, korban Supriah memarkirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat. Saat kembali, dia melihat pelaku sedang membongkar bagasi motor dan mengambil uang Rp10 juta yang ada dalam bagasi.

“Melihat uang miliknya yang disimpan dalam bagasi motor diambil pelaku, korban langsung mengejar sambil meneriaki maling. Mendengar teriakan, pelaku yang sudah mendapatkan uang mencoba kabur,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (23/8).

Dijelaskannya, warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar. Kedua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria berhasil ditangkap saat berusaha untuk kabur. Warga yang merasa kesal langsung melampiaskan kemarahannya.

Namun beruntung, pada saat peristiwa itu terjadi, Ipda Rusnata bersama anggotanya yang sedang patroli melihat dan langsung mengamankan kedua orang pelaku untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Sebelum kedua tersangka itu dibawa ke Mapolsek, petugas membawanya ke Puskesmas terlebih dulu untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti kunci T dari saku salah satu dari tersangka. Dengan barang bukti kunci T itu, tersangka ES (37) dan AA (26) warga Babakan, Bogor Tengah Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga merupakan pelaku pencurian motor.

“Karena ada kemungkinan kedua tersangka itu merupakan pelaku curanmor, kami masih kembangkan. Adapun untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun,” jelasnya. (CR-01/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *