LEBAK, BANPOS – Para bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Darmasari, Kecamatan Bayah, menolak berkas susulan atas nama Juhani yang dituding sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan alias Berkas Tidak Lengkap (BTL). Mereka menuntut agar Panitia Pilkades Darmasari, konsisten terhadap aturan yang menjadi acuan bersama.
Akan tetapi, diketahui dalam musyawarah Panitia Pilkades Kecamatan Bayah, disebutkan bahwa semua Balonkades ditemukan masih BTL hingga Tanggal 23 Agustus, sehingga ini memicu kisruh pada setiap Balon Kades dan pendukungnya.
Hal ini dikemukakan dalam surat penolakan berkas susulan Balon Kades atas nama Juhani yang ditandatangani empat Balon Kades Darmasari, Senin (23/08).
Dalam surat disebutkan, bahwa Berita Acara Nomor: 140/03- Pan Dms/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 dan mengacu pada surat dari panitia Pilkades Nomor: 140/12-Pan Dms/2021 perihal pemberitahuan batas akhir pengumpulan berkas Balon Kades yang belum lengkap sampai dengan Tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23:59 Wib.
Bahwa ada salah satu Balon Kades yang persyaratannya dinyatakan BTL yaitu saudara Juhani dikarenakan salah satu persyaratannya tidak terpenuhi. Namun, diketahui bahwa Balonkades Juhani sudah menempuh persyaratan yang belum lengkap itu, yaitu surat izin cuti dari Bupati Lebak tanda-tangani Tanggal 09 Agustus 2021,namun dikirim kepada yang bersangkutan lambat, Tanggal 21 Agustus 2021 kemarin.
Karena keterlambatan penyerahan berkas ke panitia ini, empat Balon Kades yang lain memohon agar panitia menolaknya dengan tegas, sesuai kewenangan dan peraturan yang ada.
“Kalau kami sesuai aturan, kalau sudah tutup ya seharusnya tidak boleh diterima lagi. Panitia harus konsisten. Tidak boleh menerima berkas susulan karena sudah tutup,” kata Ahmad Yani, salah satu Balon Kades Darmasari kepada BANPOS.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menerima kembali berkas Balon Kades saudara Juhani, sebab keputusan panitia yang diambil sudah final dan mengikat secara fakta hukum.
“Itu kan persyaratannya sudah lama ditunggu dari tanggal ke tanggal. Ko baru dipenuhi sekarang setelah verifikasi bakal calon ditutup. Ya kami sebagai bakal calon menolak,” kata Ahmad Yani.
Ditegaskannya, aturan itu dibuat untuk dipatuhi bersama oleh semua pihak. Tidak boleh diubah semaunya. “Kami juga punya rekaman waktu pembekalan, kalau tidak salah wakil Bupati juga menyatakan kalau tidak sesuai batas waktu, maka tidak boleh tuntut menuntut, baik itu tidak lulus persyaratan administrasi maupun yang lainnya,” terangnya.
Sementara, dalam musyawarah Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Bayah, Plt Camat Bayah, Sri Mustika mengatakan kalau panitia atau balon kades lain beranggapan adanya kurang berkas, bisa di artikan semua bakal calon Kades di Kecamatan Bayah semua sama, “Karena rata-rata mereka BTL dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Plt Camat.
Dikatakan Sri Mustika, surat pembekalan baru bisa diambil pada tanggal 21 Agustus 2021, jadi Kalau permasalahannya kekurangan terkait berkas calon semua calon masih kurang,
“Cuma bedanya ada yang 2 berkas ada yang 1 berkas seperti Desa Darmasari yang ada calon yang rekomnya dari bupati baru di dapat Tanggal 21. Dan surat sertifikat pembekalan untuk bacalon Kades se Kecamatan Bayah hingga Tanggal 20 Agustus belum lengkap. Surat sertifikat pembekalan belum di terima semua calon dan belum di serahkan ke panitia,” jelasnya.
Ditambahkan Sri Mustika, pihaknya hanya menyampaika aturan tahapan yang tidak ada kepentingan, karena pada dasarnya semua Balonkades masih BTL. “Saya hanya menyampaikan aturan dalam tahapan dan tidak ada unsur atau kepentingan untuk meloloskan salah satu bacalon, karena kalau dibilang BTL semua calon BTL karena belum komplit, diantaranya berkas pembekalan yang baru Tanggal 23 ini baru ditetima. Jadi saya berharap semua berpikir jernih terkait keterlambatan karena semua sama, dan saya berharap Pilkades di Kecamatan Bayah ini berjalan lancar,” paparnya.
Terpisah, Bacalon Kades yang diduga BTL karena belum menyerahkan berkas izin cuti dari bupati kepada BANPOS mengaku apa yang dihadangkan padanya adalah soal waktu penyerahan saja. “Saat itu surat cuti saya dari Ibu Bupati sudah ditandatangani pada tanggal 09 Agustus. Namun karena saat itu ibu bupati sedang sakit, maka surat itu baru diserahkan ke saya Tanggal 21, inilah masalahnya,” ujar Juhani.
Ia menambahkan, mengenai batas waktu penyerahan berkas, sebagaimana dalam musyawarah tingkat Kecamatan kemarin, pada dasarnya semua balon juga kurang lengkap berkasnya.
“Jadi intinya izin cuti saya sebagai Kades Pamubulan udah sah ditandatangani hanya diterima saya telat. Tapi kalau cuma syarat, saya rasa yang lain juga hingga Tanggal 20 kemarin belum menyerahkan berkas pembekalan juga. Intinya semua sama kurang berkas, kenapa cuma saya yang dihadang untuk dieliminasi,” ungkap Juhani kesal.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan