SERANG, BANPOS – Orang tua siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang mengaku merasa dilematis dan keberatan dengan kebijakan dari pemerintah akan dilakukanya vaksinasi secara menyeluruh kepada siswa didik, sebagai prasyarat untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Pasalnya secara resmi pihak sekolah tidak mau bertanggungjawab jika ada dampak negatif pasca siswa-siswi mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
“Saya sebenarnya mau kalau anak saya divaksin sebagai syarat PTM, tapi saya keberatan kalau harus membuat surat pernyataan untuk sekolah, kalau setelah disuntik vaksin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sakit atau lumpuh atau meninggal, pihak sekolah lepas tangan, tidak mau tanggungjawab,” kata salah seorang ortu murid SMP Negeri di Kota Serang kepada BANPOS, Selasa (24/8).
Orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan, dirinya telah mendapatkan surat edaran dari sekolah yang mewajibkan anaknya untuk divaksin. Tapi dalam surat tersebut tertulis hal aneh dan tak masuk akal. “Inti dari surat itu, kalau anak saya setelah divaksin Covid-19 ini sakit atau terjadi hal negatif, maka sekolah tidak akan tanggungjawab. Kalau begitu mending tidak usah vaksin, kita ini dibuat bingung,” jelasnya.
Sementara itu dalam siaranya persnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan para siswa khususnya sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten sudah melakukan vaksinasi di tiap Kabupaten/Kota. Hal itu seiring instruksi Pemerintah Pusat yang akan segera memulai pendidikan tatap muka.
“Sekolah kewenangan Provinsi di wilayah Kota Tangerang juga telah melaksanakan vaksinasi, siapa bilang belum, jangan sok tahu,” ungkap WH.
Dikatakan, sekolah tatap muka akan mulai dibuka sesuai instruksi Pemerintah Pusat, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal senada juga diungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti. Dikatakan, azas pelaksanaan vaksinasi tidak dibatasi kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
“Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, bahwa kegiatan vaksinasi tidak mengenal azas domisili apalagi azas kewenangan sekolah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Remaja mulai siswa SMP dan SMA tetap menjadi prioritas vaksinasi yang vaksinnya sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi Provinsi Banten mempunyai tugas sebagai regulator, fasilitator, dan distributor vaksin ke Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk teknis pelaksanaan ada pada Kabupaten/Kota. Sehingga vaksinasi remaja pun harus dilakukan dari mulai tingkat SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya.
“Dan ini sudah kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten/Kota lainnya sudah melaksanakan vaksinasi untuk SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tabrani mengungkapkan, dari 14 SMAN Negeri di Kota Tangerang, hanya SMAN 13 Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksinasi.
“Tetapi siswanya sudah banyak yang ikut vaksinasi di wilayah masing-masing. Jadi tidak benar kalau Provinsi Banten lambat,” ungkapnya.
Hal serupa, lanjut Tabrani, juga terjadi pada sembilan SMKN di Kota Tangerang, hanya SMKN 8 Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksininasi. Namun siswanya banyak ikut vaksinasi di lingkungan masing-masing.(RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan