Diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (10/8) lalu di jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, 3 orang remaja dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten.
Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama Ardiansyah (17) yang masih berstatus pelajar warga Kampung Pisangan, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengalami luka sabetan senjata tajam (Sajam) dibagian punggung.
“Kami mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AR alias Pokek berusia 16 tahun warga Sepatan, RHG berusia 16 tahun warga Rajeg dan berusia 17 tahun warga Sepatan. Ketiganya masih berstatus pelajar,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (24/8).
Dikatakan Wahyu, tersangka AR dan RHG ditangkap saat Rayon 3 Polresta Tangerang gabungan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Unit Reskrim Polsek Rajeg, dan Unit Reskrim Polsek Mauk melaksanakan patroli pada Minggu (15/8) dini hari lalu.
Menurutnya, pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Perumahan Kuta Bumi 2, Kecamatan Pasar Kemis, polisi melihat 2 orang pria remaja yang berdasarkan ciri-ciri, identik dengan yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria remaja tersebut yakni tersangka AR dan tersangka RHG. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka FF di lokasi berbeda.
“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara diwilayah hukum Polsek Mauk,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, kronologis perisitiwa tersebut terjadi sekitar pukul 4.00 WIB. Korban Ardiansyah bersama beberapa teman hendak pulang. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah. Namun karena terkena sabetan senjata tajam, korban Ardiansyah terjatuh dan tertinggal. (DHE/RUL)
Tinggalkan Balasan